Metapos.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. Pembahasan beleid tersebut akan dipercepat karena waktu efektif masa sidang DPR semakin terbatas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, waktu efektif yang tersedia untuk membahas RUU tersebut hanya sekitar delapan minggu setelah dikurangi masa reses anggota DPR.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman dikutip dari berbagai sumber , Selasa (25/8/2026).
Komisi III akan menggunakan waktu tersebut untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan. Prosesnya mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan di tingkat pertama dan kedua.
“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Komisi III sebelumnya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui 35 kali RDPU. DPR juga menerima berbagai masukan tertulis dari sejumlah elemen masyarakat serta melakukan kunjungan kerja ke daerah.
Ia mengatakan, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset dapat memberikan masukan secara tertulis kepada DPR.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Menurutnya, pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset juga telah dipetakan.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” klaim Habiburokhman.
Ia menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga meminta agar aturan tersebut disusun secara hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan korupsi.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.







