Tuesday, August 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

6 Perusahaan Terseret Karhutla, Kemenhut Bekukan Salah Satu Izinnya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 August 2026
in Nasional
6 Perusahaan Terseret Karhutla, Kemenhut Bekukan Salah Satu Izinnya

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan tindakan administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan.

Dari enam perusahaan tersebut, PT MPK mendapat sanksi paling berat berupa pembekuan perizinan berusaha dan paksaan pemerintah. Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi paksaan pemerintah.

BACA JUGA

Cuaca Jabodetabek 25-26 Agustus, Hujan Mengintai

Prabowo Minta Tiga Terduga Pembakar Hutan Riau Dibawa ke Jakarta

“Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman menyebut perusahaan yang dikenai sanksi terdiri dari PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat. Kemudian PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur” dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25/08/26).

Hasil pengawasan menunjukkan kebakaran melanda total 1.511,55 hektare lahan di area keenam perusahaan tersebut. PT WEL mencatat area terdampak paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare.

Kebakaran berikutnya tercatat di area PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Kemenhut melakukan pemeriksaan untuk melihat sejauh mana perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan serta pengendalian karhutla. Pemeriksaan meliputi kesiapan personel pemadam, ketersediaan peralatan, sumber air, menara pemantau, sekat kanal, serta mekanisme deteksi dan penanganan dini.

Selain pengendalian kebakaran, perusahaan dapat diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lahan yang terdampak. Pada kawasan gambut, langkah pemulihan mencakup pembenahan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.

PT MPK secara khusus dikenai pembekuan izin karena kebakaran di wilayah kerjanya berlangsung dalam area yang luas dan terjadi berulang.

“Sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi.

Kemenhut menegaskan sanksi dapat dinaikkan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan. Langkah tersebut dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha, sementara dugaan pelanggaran pidana tetap dapat diproses melalui jalur hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan hak mengelola kawasan hutan melalui perizinan juga disertai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian kawasan dan mencegah kerusakan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi Januanto.

Tags: Kalimantan BaratKarhutlakebakaran hutankementerian kehutananMetapos.idPerizinan BerusahaSanksi Perusahaan
Previous Post

Elon Musk Ramal Smartphone Punah sebelum 2030

Related Posts

Ilustrasi Hujan (freepik)
Nasional

Cuaca Jabodetabek 25-26 Agustus, Hujan Mengintai

25 August 2026
Prabowo Minta Tiga Terduga Pembakar Hutan Riau Dibawa ke Jakarta
Nasional

Prabowo Minta Tiga Terduga Pembakar Hutan Riau Dibawa ke Jakarta

25 August 2026
Ada Apa pada 27 Agustus? Massa Bersiap Geruduk Jakarta
Nasional

Ada Apa pada 27 Agustus? Massa Bersiap Geruduk Jakarta

24 August 2026
BNPB menerima 46,6 ton bantuan bagi perempuan dan anak terdampak gempa M7,7 NTT, mencakup kebutuhan nutrisi, kesehatan, sanitasi, dan edukasi.
Nasional

BNPB Terima 46,6 Ton Bantuan Gempa NTT

24 August 2026
Warga Pati Bantah Citra Negatif, Datangi Gedung DPR
Nasional

Warga Pati Bantah Citra Negatif, Datangi Gedung DPR

24 August 2026
Soal Hijab Kadet Unhan, Kemhan Beri Penjelasan
Nasional

Soal Hijab Kadet Unhan, Kemhan Beri Penjelasan

24 August 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini