Metapos.id, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan tindakan administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan.
Dari enam perusahaan tersebut, PT MPK mendapat sanksi paling berat berupa pembekuan perizinan berusaha dan paksaan pemerintah. Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi paksaan pemerintah.
“Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman menyebut perusahaan yang dikenai sanksi terdiri dari PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat. Kemudian PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur” dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25/08/26).
Hasil pengawasan menunjukkan kebakaran melanda total 1.511,55 hektare lahan di area keenam perusahaan tersebut. PT WEL mencatat area terdampak paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare.
Kebakaran berikutnya tercatat di area PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Kemenhut melakukan pemeriksaan untuk melihat sejauh mana perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan serta pengendalian karhutla. Pemeriksaan meliputi kesiapan personel pemadam, ketersediaan peralatan, sumber air, menara pemantau, sekat kanal, serta mekanisme deteksi dan penanganan dini.
Selain pengendalian kebakaran, perusahaan dapat diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lahan yang terdampak. Pada kawasan gambut, langkah pemulihan mencakup pembenahan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.
PT MPK secara khusus dikenai pembekuan izin karena kebakaran di wilayah kerjanya berlangsung dalam area yang luas dan terjadi berulang.
“Sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi.
Kemenhut menegaskan sanksi dapat dinaikkan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban yang ditetapkan. Langkah tersebut dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha, sementara dugaan pelanggaran pidana tetap dapat diproses melalui jalur hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan hak mengelola kawasan hutan melalui perizinan juga disertai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian kawasan dan mencegah kerusakan.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi Januanto.






