JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai wilayah bersiap mendatangi Jakarta untuk mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026. Massa membawa sejumlah aspirasi, di antaranya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
Salah satu kelompok yang berencana ikut dalam aksi tersebut berasal dari Pati, Jawa Tengah. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Rencananya, massa AMPB akan menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Ada dua tuntutan yang akan mereka suarakan, yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Koordinator AMPB Teguh Istianto menyampaikan bahwa rombongan warga Pati mulai bergerak menuju Jakarta pada 26 Agustus 2026. Sejumlah peserta disebut sudah berada di Jakarta dan menempati rumah aman untuk sementara.
Namun, persiapan aksi menghadapi kendala setelah rekening donasi atas nama Supriyono dengan saldo sekitar Rp80 juta mengalami pemblokiran pada Jumat (21/8/2026).
Dana tersebut berasal dari sumbangan masyarakat yang dikumpulkan untuk membiayai berbagai kebutuhan peserta selama mengikuti aksi.
Teguh kemudian mempertanyakan dasar pemblokiran rekening tersebut.
“Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” dikutip dari berbagai sumber, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan pemblokiran tersebut berdampak pada penggunaan dana yang sebelumnya telah dihimpun untuk mendukung persiapan aksi.
Teguh juga menyebut dirinya mengetahui informasi terkait permintaan pemblokiran rekening melalui media sosial. Kendati demikian, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai alasan pasti rekening tersebut diblokir.
Untuk sementara, AMPB telah menyampaikan informasi mengenai rekening alternatif yang dapat digunakan masyarakat yang ingin memberikan donasi.
Meski menghadapi persoalan tersebut, Teguh menegaskan bahwa rencana aksi pada 27 Agustus 2026 tetap dilaksanakan.







