Metapos.id, Jakarta – BPJS Kesehatan mengungkapkan sebanyak 54 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini berstatus tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya selisih antara penerimaan iuran dan kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa. Namun, masih terdapat puluhan juta peserta yang kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran.
Menurutnya, kebutuhan biaya pelayanan kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp500 miliar setiap hari atau sekitar Rp16,5 triliun dalam sebulan. Sementara itu, penerimaan iuran yang masuk hanya berada di kisaran Rp14 triliun per bulan, sehingga muncul potensi defisit lebih dari Rp2 triliun setiap bulan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS Kesehatan memperkuat kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga guna meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Langkah itu juga diharapkan dapat memperluas integrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan berbagai layanan publik.
Ke depan, BPJS Kesehatan mendorong agar status kepesertaan aktif menjadi salah satu syarat dalam pengurusan sejumlah layanan administrasi, seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pengurusan surat izin mengemudi (SIM), keberangkatan haji dan umrah, hingga proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.






