Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan dapur MBG melalui evaluasi kelayakan dapur, penguatan tanggung jawab Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta keterbukaan informasi bagi masyarakat. Langkah ini menempatkan keamanan pangan sebagai salah satu syarat utama dalam pelaksanaan dan perluasan Program Makan Bergizi Gratis.
Pada 16 September 2026, BGN menangguhkan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran, 447 telah mendaftar tetapi belum memenuhi syarat dan kelayakan, sementara delapan SPPG belum terkonfirmasi statusnya.
BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 dapur yang masuk kategori kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa dapur yang belum memenuhi standar tidak dibiarkan beroperasi tanpa proses koreksi dan evaluasi.
Pengawasan dapur MBG kemudian diperkuat melalui perubahan sistem di tingkat layanan, dengan Kepala SPPG diwajibkan berada di lokasi ketika proses memasak berlangsung. Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa penyediaan MBG tidak hanya berkaitan dengan pemberian makanan, tetapi juga memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat berada dalam kondisi aman.
Di SPPG Kota Malang Sukun Kebonsari 1 dan Sukun Kebonsari 3, pengawasan dilakukan sejak bahan baku diterima, disimpan dan disiapkan hingga proses memasak, pemorsian, pengemasan, distribusi, dan penerimaan makanan di sekolah. Sebelum makanan dibagikan kepada siswa, pemeriksaan juga dilakukan melalui uji organoleptik yang menilai tampilan, aroma, rasa, dan tekstur makanan.
Batas waktu konsumsi turut menjadi bagian dari pengamanan makanan, dengan makanan diarahkan untuk dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak dan tidak dibawa pulang. Sementara itu, pengawasan operasional di SPPG Sukun Kebonsari 1 dibagi dalam lima bagian, yakni persiapan, pengolahan, pemorsian, distribusi, serta pencucian wadah makan dengan penanggung jawab pada setiap bagian.
Masyarakat juga dapat memantau layanan melalui Radar MBG dengan mencari SPPG berdasarkan provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, hingga nama sekolah. Portal tersebut menyediakan informasi mengenai identitas SPPG, foto menu harian, kandungan gizi, batas waktu konsumsi, serta pengingat agar makanan tidak dibawa pulang, sekaligus menyediakan saluran untuk menyampaikan kritik, saran, dan pengalaman.
Pengawasan dapur MBG juga mencakup kebutuhan khusus penerima manfaat, termasuk alergi makanan yang dapat dilaporkan orang tua melalui sekolah dan dilengkapi keterangan dokter bila diperlukan. Evaluasi menu dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kecukupan gizi, ketersediaan bahan, kemampuan produksi, serta tingkat penerimaan siswa, sehingga temuan dari sekolah, orang tua, guru, dan pihak SPPG dapat menjadi bahan perbaikan layanan.






