Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bandara IKN Bakal Layani Penerbangan Internasional, Menhub: Bisa Langsung Terbang ke Eropa

Rizki Meirino by Rizki Meirino
2 August 2024
in Nasional
Bandara IKN Bakal Layani Penerbangan Internasional, Menhub: Bisa Langsung Terbang ke Eropa

Jakarta , Metapos.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bandara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur nantinya akan melayani penerbangan internasional. Dia bilang salah satunya penerbangan langsung ke Eropa.

Budi bilang bandara IKN nantinya dapat menampung pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777 untuk rute penerbangan internasional.

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

Lebih lanjut, Budi mengatakan hal ini tidak lepas dari landasan pacu Bandara IKN yang mencapai 3.000 meter atau lebih panjang ketimbang bandara di Balikpapan dengan 2.400 meter dan Samarinda yang hanya 2.000 meter.

“Kalau 3.000 meter itu kan bisa (Boeing) 777, jadi jarak dari IKN sampai ke Eropa bisa langsung. Jadi karena potensi ini sudah 3.000 meter, tidak berguna kalau kita tidak memaksimalkan untuk konektivitas yang lebih besar,” kata Budi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus.

Di sisi lain, Budi pemerintah berencana juga untuk mencabut status Bandara IKN, Kalimantan Timur sebagai bandara VVIP. Dengan begitu bandara tersebut bisa digunakan masyarakat umum.

Namun, Budi bilang rencaana pencabutan status bandara tersebut masih dirundingkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi gini, memang dalam diskusi dengan pak Presiden ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP,” tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan, pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk mengubah status bandara tersebut.

“Nah untuk itu, kita tentu akan mereviu Perpres yang sudah ada. Nah Perpres yang ada sekarang ini untuk VIP,” jelasnya.

Tags: Bandara IKNMenhubMetapos.idPenerbangan internasional
Previous Post

Laba Bersih Harita Nickel Tembus Rp1,8 Triliun di Semester I 2024

Next Post

Laba PTBA Merosot 26,76 Persen di Kuartal II-2024

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Laba PTBA Merosot 26,76 Persen di Kuartal II-2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini