Metapos.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa mekanisme bagi hasil gross split tetap berlaku khusus untuk sektor minyak dan gas bumi (migas).
Ia menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menerapkan skema tersebut pada sektor mineral dan batu bara (minerba).
Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas berbagai langkah untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup sistem gross split yang selama ini digunakan dalam industri migas.
Bahlil menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan aturan yang berlaku di sektor minerba. Karena itu, dunia usaha tidak perlu mengkhawatirkan perubahan kebijakan terkait mekanisme yang berjalan saat ini.
Menurut Bahlil, kepastian aturan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus mencegah munculnya penafsiran yang berbeda di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah terus mencermati perkembangan harga komoditas tambang global, termasuk batu bara.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengambil langkah perubahan kebijakan. Pemerintah akan terlebih dahulu melihat perkembangan pasar sebelum menentukan kebijakan berikutnya.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah memastikan skema gross split tetap terbatas pada sektor migas dan tidak akan diterapkan pada sektor minerba.






