Friday, October 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bahlil Kembali Tegaskan Skema Bagi Hasil Berlaku Khusus Migas

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 June 2026
in Nasional
Bahlil Kembali Tegaskan Skema Bagi Hasil Berlaku Khusus Migas

Metapos.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa mekanisme bagi hasil gross split tetap berlaku khusus untuk sektor minyak dan gas bumi (migas).

Ia menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menerapkan skema tersebut pada sektor mineral dan batu bara (minerba).

BACA JUGA

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin

Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas berbagai langkah untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup sistem gross split yang selama ini digunakan dalam industri migas.

Bahlil menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan aturan yang berlaku di sektor minerba. Karena itu, dunia usaha tidak perlu mengkhawatirkan perubahan kebijakan terkait mekanisme yang berjalan saat ini.

Menurut Bahlil, kepastian aturan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus mencegah munculnya penafsiran yang berbeda di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah terus mencermati perkembangan harga komoditas tambang global, termasuk batu bara.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengambil langkah perubahan kebijakan. Pemerintah akan terlebih dahulu melihat perkembangan pasar sebelum menentukan kebijakan berikutnya.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah memastikan skema gross split tetap terbatas pada sektor migas dan tidak akan diterapkan pada sektor minerba.

Tags: Bahlil LahadaliaBatu baraDPRESDMgross splitInvestasikebijakan energiMetapos.idMigasminerbaPertambangansektor energi
Previous Post

Gempa Bumi Magnitudo 8,1 Terjadi di Perairan Filipina

Next Post

Malaysia Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa Kuat di Filipina

Related Posts

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut
Nasional

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

22 October 2026
Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin
Nasional

Prabowo Tak Mau Rakyat Terus Miskin Selama Dirinya Memimpin

22 October 2026
Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah
Nasional

Evident Institute: Dialog Dua Arah Kunci Komunikasi Pemerintah

22 October 2026
MBG Prasmanan Diharapkan Kurangi Sisa Makanan dan Jaga Kualitas Gizi
Nasional

MBG Prasmanan Diharapkan Kurangi Sisa Makanan dan Jaga Kualitas Gizi

22 October 2026
Rini Widyantini Pastikan Penyaluran Gaji PNS Tak Dialihkan ke Kopdes
Nasional

Rini Widyantini Pastikan Penyaluran Gaji PNS Tak Dialihkan ke Kopdes

22 October 2026
BKSDA Jawa Tengah merekam seekor macan tutul Jawa di Cagar Alam Nusakambangan Barat saat pemantauan pada 12–15 Oktober 2026.
Nasional

BKSDA Pantau Keberadaan Macan Tutul Jawa di Nusakambangan

21 October 2026
Next Post
Malaysia Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa Kuat di Filipina

Malaysia Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa Kuat di Filipina

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini