• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis 20 Tahun Mantan Dirut Asabri Sarat Kontroversi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 April 2022
in Nasional
Vonis 20 Tahun Mantan Dirut Asabri Sarat Kontroversi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos, Jakarta – Dugaan kekeliruan dalam vonis 20 tahun terdakwa Adam Damiri seharusnya tidak terjadi, karena ada hasil Audit BPK yang menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada masa Adam Damiri menjabat sebagai dirut PT ASABRI periode 2009 – 2016.

 Selain itu disinyalir tidak ada aliran dana yang diperoleh Adam Damiri untuk memperkaya diri sendiri, demikian hal tersebut disampaikan oleh tim penasehat Adam Damiri Jose Andreawan dalam satu kesempatan (31-3-2022)

Putusan yang dijatuhkan kepada Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan alasannya ada dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Adam Damiri,  berupa metode penghitungan kerugian negara yang menurut anggota majelis tersebut dan juga kami sampaikan dalam pembelaan kami, apa yang dilakukan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi maupun kebiasaan yang ada dikorporasi selama ini, ‘lanjutnya. 

Dalam fakta persidangan pengadilan menghadirkan ahli dari BPK RI.  BPK menghitung asset masih ada dalam bentuk saham dan reksadana, tetapi belum dihitung secara detail oleh BPK, hal itu terungkap dari fakta-fakta persidangan, 

Kerugian 22,7 triliun seolah olah dilakukan oleh Adam damiri sendiri padahal ada beberapa direksi lain yang bertanggung jawab dan terkait dalam kasus ini. 

Tim hukum Adam Damiri menyesalkan kerugian yang digembar gemborkan diawal  mega skandal kasus korupsi ASABRI ini, kerugiannya 22,7 triliun padahal pada saat persidangan BPK diminta untuk menghitung kembali oleh hakim. Dugaan tindak pidananya mulai periode 2012-2019, sementara Adam Damri  menjabat 2009-2016, selanjutnya dijabat oleh direksi lain, sementara kerugian terjadi di dua periode, Pada saat  periode Adam Damiri hanya 2,7 triliun yang masih ada dan tidak hilang, tapi dalam bentuk aset, sementara kerugian setelahnya kurang lebih 20 triliun. Sejak awal kami menduga ada pihak pihak yang berkepentingan sehingga ada beban berat buat majelis hakim dari pengadilan tipikor memvonis Adam Damiri.

Hal ini juga dipertegas oleh mantan Kepala Divisi PKBL PT ASABRI Zulkarnaen Effendi yang mengatakan bahwa Audit BPK pada saat Adam Damiri menjabat selalu mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut hemat saya yang Namanya investasi meski saya tidak membidangi investasi semua sudah dilakukan dengan pola kehati hatian karena ASABRI selalu diaudit setiap tahun. Kalo sampai terjadi sesuatu hal saya kira aneh. Secara organisatoris Adam Damiri tidak membidangi seluruhnya tapi bertanggung jawab atas seluruhnya oleh karena itu sudah dibagi habis, terkait investasi karena disitu sudah ada direktur keuangan yang membawahi kadiv investasi.

Saddan Sitorus Praktisi hukum turut menanggapi terkait dengan kasus yang menimpa Adam Damiri

‘Kita harus sepakat bahwa perilaku koruptif adalah merusak tatanan dalam berbangsa dan bernegara karena ada beberapa dampak negative baik itu ekonomi, hukum, budaya, dan pertahanan negara, karena ketika perilaku koruptif tidak dilaksanakan dengan baik yang terjadi adalah kekuasaan ini akan bersifat otoriter. Menjadi hakim tidak mudah, Hakim harus bisa menganalisa, terkadang apa yang dianggap tidak mungkin bisa menjadi mungkin. Tuntutan dari 10 tahun menjadi 20 tahun, hakim memutuskan diluar kewenangannya, kita tidak mau hukum di  Indonesia menjadi penafsiran yang tidak logika. Ketentuan undang-undang ditambah dengan fakta persidangan itu menjadi pertimbangan yang sangat konkrit’ pungkasnya.

Linda Susanti sebagai pihak keluarga dalam keterangannya menyampaikan ‘Prinsipnya kami sebagai keluarga dan  mewakili rakyat Indonesia menghargai keputusan hakim tapi kami menyayangkan mengapa hakim tidak melihat fakta-fakta yang ada.

Banyak prestasi bapak pada saat menjabat yang tidak dilihat oleh hakim sebagai sesuatu yang meringankan, Hasil audit BPK yang setiap tahun selalu WTP, Menghasilkan keuntungan ratusan milyar untuk perusahaan, membuat PP 102 untuk kesejahteraan prajurit TNiI/Polri dan ASN Kemhan, mengabdi kepada negara selama 33 tahun di TNI yang mempertaruhkan nyawanya untuk bangsa dan negara, Saya berharap kepada para pemangku kepentingan dan memiliki kewenangan melihat kasus ini seobyektif mungkin, agar orang yang tidak bersalah tidak di hukum dan  harus di bebaskan’ tegas Linda.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: Adam DamiriMetaposVonis
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Anggota Perusahaan SwissCham Membangun Masa Depan Pertanian Yang Berkelanjutan Melalui Kolaborasi Dan Inovasi Teknologi

Anggota Perusahaan SwissCham Membangun Masa Depan Pertanian Yang Berkelanjutan Melalui Kolaborasi Dan Inovasi Teknologi

by Rahmat Herlambang
24 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – SwissCham Indonesia, Kamar dagang Swiss-Indonesia, sebagai asosiasi bisnis Swiss dan Indonesia mengadakan webinar bertajuk “Membentuk Masa Depan PertanianBerkelanjutan...

Sinergi TNI-Polri Ciptakan Ketertiban Dan Kondusifitas Di Kabupaten Lanny Jaya

Sinergi TNI-Polri Ciptakan Ketertiban Dan Kondusifitas Di Kabupaten Lanny Jaya

by Rahmat Herlambang
24 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan, Prajurit TNI Satgas Yonif 721/Mks bersama personel Koramil dan Polres Lanny Jaja...

Krakatau Steel TandaTangani Perjanjian Jual Beli Saham Dengan Chandra Asri Senilai Rp 3,24 Triliun

Chandra Asri dan NIPPON SHOKUBAI Group Tandatangani Nota Kesepahaman Jajaki Peluang Bisnis Kimia Hijau Berbahan Baku Terbarukan

by Rahmat Herlambang
23 May 2023
0

Metapos, Jakarta - PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri), NIPPON SHOKUBAI CO., LTD. (NSCL), dan PT NIPPON SHOKUBAI INDONESIA...

Meningkatkan Kesehatan Sistem Pencernaan Tubuh untuk Mendapatkan Performa yang Lebih Baik

Meningkatkan Kesehatan Sistem Pencernaan Tubuh untuk Mendapatkan Performa yang Lebih Baik

by Rahmat Herlambang
16 May 2023
0

Banyak dari kita tahu bahwa sistem pencernaan tubuh penting dalam mencerna makanan menjadi nutrisi yang dibutuhkan tubuh untuk energi, pertumbuhan,...

Next Post
BTN Siapkan Terobosan Hunian Milenial

BTN Siapkan Terobosan Hunian Milenial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Prospek Bisnis Bank Dinilai Masih Terjaga

Prospek Bisnis Bank Dinilai Masih Terjaga

28 November 2022
Medco Energy Raup Laba Rp7,96 Triliun di 2022

Medco Energy Raup Laba Rp7,96 Triliun di 2022

3 April 2023

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

16 August 2022
Deddy Corbuzier Mantap Investasikan Dananya untuk K3Mart (KaTiga Mart)

Deddy Corbuzier Mantap Investasikan Dananya untuk K3Mart (KaTiga Mart)

29 January 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media