• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis 20 Tahun Mantan Dirut Asabri Sarat Kontroversi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 April 2022
in Nasional
Vonis 20 Tahun Mantan Dirut Asabri Sarat Kontroversi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos, Jakarta – Dugaan kekeliruan dalam vonis 20 tahun terdakwa Adam Damiri seharusnya tidak terjadi, karena ada hasil Audit BPK yang menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada masa Adam Damiri menjabat sebagai dirut PT ASABRI periode 2009 – 2016.

 Selain itu disinyalir tidak ada aliran dana yang diperoleh Adam Damiri untuk memperkaya diri sendiri, demikian hal tersebut disampaikan oleh tim penasehat Adam Damiri Jose Andreawan dalam satu kesempatan (31-3-2022)

Putusan yang dijatuhkan kepada Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan alasannya ada dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Adam Damiri,  berupa metode penghitungan kerugian negara yang menurut anggota majelis tersebut dan juga kami sampaikan dalam pembelaan kami, apa yang dilakukan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi maupun kebiasaan yang ada dikorporasi selama ini, ‘lanjutnya. 

Dalam fakta persidangan pengadilan menghadirkan ahli dari BPK RI.  BPK menghitung asset masih ada dalam bentuk saham dan reksadana, tetapi belum dihitung secara detail oleh BPK, hal itu terungkap dari fakta-fakta persidangan, 

Kerugian 22,7 triliun seolah olah dilakukan oleh Adam damiri sendiri padahal ada beberapa direksi lain yang bertanggung jawab dan terkait dalam kasus ini. 

Tim hukum Adam Damiri menyesalkan kerugian yang digembar gemborkan diawal  mega skandal kasus korupsi ASABRI ini, kerugiannya 22,7 triliun padahal pada saat persidangan BPK diminta untuk menghitung kembali oleh hakim. Dugaan tindak pidananya mulai periode 2012-2019, sementara Adam Damri  menjabat 2009-2016, selanjutnya dijabat oleh direksi lain, sementara kerugian terjadi di dua periode, Pada saat  periode Adam Damiri hanya 2,7 triliun yang masih ada dan tidak hilang, tapi dalam bentuk aset, sementara kerugian setelahnya kurang lebih 20 triliun. Sejak awal kami menduga ada pihak pihak yang berkepentingan sehingga ada beban berat buat majelis hakim dari pengadilan tipikor memvonis Adam Damiri.

Hal ini juga dipertegas oleh mantan Kepala Divisi PKBL PT ASABRI Zulkarnaen Effendi yang mengatakan bahwa Audit BPK pada saat Adam Damiri menjabat selalu mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut hemat saya yang Namanya investasi meski saya tidak membidangi investasi semua sudah dilakukan dengan pola kehati hatian karena ASABRI selalu diaudit setiap tahun. Kalo sampai terjadi sesuatu hal saya kira aneh. Secara organisatoris Adam Damiri tidak membidangi seluruhnya tapi bertanggung jawab atas seluruhnya oleh karena itu sudah dibagi habis, terkait investasi karena disitu sudah ada direktur keuangan yang membawahi kadiv investasi.

Saddan Sitorus Praktisi hukum turut menanggapi terkait dengan kasus yang menimpa Adam Damiri

‘Kita harus sepakat bahwa perilaku koruptif adalah merusak tatanan dalam berbangsa dan bernegara karena ada beberapa dampak negative baik itu ekonomi, hukum, budaya, dan pertahanan negara, karena ketika perilaku koruptif tidak dilaksanakan dengan baik yang terjadi adalah kekuasaan ini akan bersifat otoriter. Menjadi hakim tidak mudah, Hakim harus bisa menganalisa, terkadang apa yang dianggap tidak mungkin bisa menjadi mungkin. Tuntutan dari 10 tahun menjadi 20 tahun, hakim memutuskan diluar kewenangannya, kita tidak mau hukum di  Indonesia menjadi penafsiran yang tidak logika. Ketentuan undang-undang ditambah dengan fakta persidangan itu menjadi pertimbangan yang sangat konkrit’ pungkasnya.

Linda Susanti sebagai pihak keluarga dalam keterangannya menyampaikan ‘Prinsipnya kami sebagai keluarga dan  mewakili rakyat Indonesia menghargai keputusan hakim tapi kami menyayangkan mengapa hakim tidak melihat fakta-fakta yang ada.

Banyak prestasi bapak pada saat menjabat yang tidak dilihat oleh hakim sebagai sesuatu yang meringankan, Hasil audit BPK yang setiap tahun selalu WTP, Menghasilkan keuntungan ratusan milyar untuk perusahaan, membuat PP 102 untuk kesejahteraan prajurit TNiI/Polri dan ASN Kemhan, mengabdi kepada negara selama 33 tahun di TNI yang mempertaruhkan nyawanya untuk bangsa dan negara, Saya berharap kepada para pemangku kepentingan dan memiliki kewenangan melihat kasus ini seobyektif mungkin, agar orang yang tidak bersalah tidak di hukum dan  harus di bebaskan’ tegas Linda.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free online course
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: Adam DamiriMetaposVonis
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Karawang Menjadi Lokasi Favorit Industri Pergudangan

Karawang Menjadi Lokasi Favorit Industri Pergudangan

by Afizahri
20 May 2022
0

Metapos, Karawang, Mengacu pada data Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman...

Wujud Dukungan MMS Group Indonesia Jalankan EBT Demi NZE 2060

Wujud Dukungan MMS Group Indonesia Jalankan EBT Demi NZE 2060

by Rahmat Herlambang
19 May 2022
0

    Jakarta- Metapos.id, Pencanangan net zero emission pada tahun 2060 menjadi perhatian berbagai pihak. Upaya membuat aktivitas bisnis di...

Cashlez Fasilitasi Transaksi Automated Sales Center Herbalife Nutrition

Cashlez Fasilitasi Transaksi Automated Sales Center Herbalife Nutrition

by Rahmat Herlambang
17 May 2022
0

Metapos, Jakarta - PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (Cashlez) dengan kode saham CASH bekerjasama dengan Herbalife Nutrition menghadirkan pembayaran non-tunai...

Chandra Asri Bermitra dengan Darwinbox untuk Transformasi Digital Fungsi SDM

Kantongi Sertifikasi SNI untuk Aplikasi Pipa Gas, Chandra Asri Siap Dukung Target Pemerintah Bangun 4 Juta Sambungan Pipa Gas Rumah Tangga di 2024

by Afizahri
17 May 2022
0

PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri), Perusahaan petrokimia terbesar dan terintegrasi di Indonesia, telah mengantongi sertifikasi SNI 8887:2020, sebuah...

Next Post
BTN Siapkan Terobosan Hunian Milenial

BTN Siapkan Terobosan Hunian Milenial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Bulog Salurkan Kedelai Pada Harga Lebih Rendah Until Pengrajin Tahu Tempe

Bulog Salurkan Kedelai Pada Harga Lebih Rendah Until Pengrajin Tahu Tempe

18 April 2022
Memantapkan Gemilang Generasi Awesome dengan Galaxy A Series

Memantapkan Gemilang Generasi Awesome dengan Galaxy A Series

29 March 2022

Trending.

BTN Golf Tournament 2022 Sumbang 7.200 Pohon

BTN Golf Tournament 2022 Sumbang 7.200 Pohon

23 May 2022
Chandra Asri Bermitra dengan Darwinbox untuk Transformasi Digital Fungsi SDM

Kantongi Sertifikasi SNI untuk Aplikasi Pipa Gas, Chandra Asri Siap Dukung Target Pemerintah Bangun 4 Juta Sambungan Pipa Gas Rumah Tangga di 2024

17 May 2022
Komitmen Kolaborasi Membangun Rumah Rakyat

Komitmen Kolaborasi Membangun Rumah Rakyat

11 May 2022
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

9 May 2022
Cashlez Fasilitasi Transaksi Automated Sales Center Herbalife Nutrition

Cashlez Fasilitasi Transaksi Automated Sales Center Herbalife Nutrition

17 May 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media