Sunday, August 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 August 2026
in Nasional
Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan akan mulai diterapkan pada APBN 2028, mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan bahwa pemisahan anggaran MBG akan lebih baik jika dapat direalisasikan lebih awal, yakni melalui APBN 2027. Meski demikian, pandangan tersebut hanya bersifat rekomendasi dan tidak termasuk dalam amar putusan yang wajib dilaksanakan.

BACA JUGA

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK memberikan waktu kepada pemerintah bersama DPR hingga paling lambat APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tidak memungkinkan mengubah rancangan APBN 2027 karena proses pembahasannya telah memasuki tahap akhir.

Karena itu, pemerintah akan melaksanakan ketentuan dalam putusan MK dengan mulai memisahkan anggaran MBG pada APBN 2028, sehingga penyusunan anggaran negara tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tags: Anggaran PendidikanAPBN 2028BGNMahkamah KonstitusiMBGMetapos.idPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

Produser Spider-Man Ungkap Tom Holland dan Zendaya Sempat Dilarang Pacaran

Related Posts

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

1 August 2026
Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya
Nasional

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

1 August 2026
Dampak Kemarau Meningkat, BPBD Catat 140 Ribu Warga Bogor Alami Krisis Air
Nasional

Dampak Kemarau Meningkat, BPBD Catat 140 Ribu Warga Bogor Alami Krisis Air

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Polda Metro Siapkan Pengamanan Ketat untuk Zikir Kebangsaan HUT RI

1 August 2026
Chairul Tanjung: Hoegeng Awards 2026 Jadi Cermin Banyaknya Polisi Berdedikasi dan Berintegritas
Nasional

Chairul Tanjung: Hoegeng Awards 2026 Jadi Cermin Banyaknya Polisi Berdedikasi dan Berintegritas

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000

1 August 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini