Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 August 2026
in Nasional
Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan akan mulai diterapkan pada APBN 2028, mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan bahwa pemisahan anggaran MBG akan lebih baik jika dapat direalisasikan lebih awal, yakni melalui APBN 2027. Meski demikian, pandangan tersebut hanya bersifat rekomendasi dan tidak termasuk dalam amar putusan yang wajib dilaksanakan.

BACA JUGA

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

Melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK memberikan waktu kepada pemerintah bersama DPR hingga paling lambat APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tidak memungkinkan mengubah rancangan APBN 2027 karena proses pembahasannya telah memasuki tahap akhir.

Karena itu, pemerintah akan melaksanakan ketentuan dalam putusan MK dengan mulai memisahkan anggaran MBG pada APBN 2028, sehingga penyusunan anggaran negara tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tags: Anggaran PendidikanAPBN 2028BGNMahkamah KonstitusiMBGMetapos.idPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

Produser Spider-Man Ungkap Tom Holland dan Zendaya Sempat Dilarang Pacaran

Next Post

AI Diduga Bertindak di Luar Kendali, OpenAI dan Anthropic Lakukan Investigasi

Related Posts

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG
Nasional

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

16 September 2026
Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD
Nasional

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

16 September 2026
Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala
Nasional

Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala

16 September 2026
Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq
Nasional

Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq

16 September 2026
Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027
Nasional

Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027

16 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?
Nasional

Kapal Virgo Transport 8 Tua, Sampai Usia Berapa Masih Boleh Berlayar?

16 September 2026
Next Post
AI Diduga Bertindak di Luar Kendali, OpenAI dan Anthropic Lakukan Investigasi

AI Diduga Bertindak di Luar Kendali, OpenAI dan Anthropic Lakukan Investigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini