Tuesday, October 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Anda Penerima BLT Minyak Goreng? Ini Cara Melihatnya

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 April 2022
in Nasional
Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah Subsidi untuk Masyarakat dan UMKM, Produsen Wajib Lapor Kemenperin

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan langsung tunai (BLT) Minyak Goreng sebagai respons terhadap kenaikan harga-harga komoditas. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 untuk tiga bulan kepada 20,65 juta keluarga penerima PKH dan bantuan sosial pangan.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap sampai dengan 21 April 2022.

BACA JUGA

DPR Bakal Minta Penjelasan KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal Bermasalah di PKPU

Status Bencana Nasional Karhutla Belum Ditetapkan, Pemerintah Andalkan Kemampuan Sendiri

“BLT minyak goreng tersalur pada bulan Ramadan atau paling lambat setidaknya seminggu sebelum Lebaran,” kata Susi beberapa hari lalu.

Adapun penerima BLT minyak goreng bisa di cek melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Melalui cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Masuk ke laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  5. Setelah berhasil, klik tombol Cari Data. Nantinya, sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang Anda input.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Melalui Aplikasi Cek Bansos:

  1. Download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store
  2. Daftar akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun
    Bila sudah memiliki akun, lakukan log in pada aplikasi Cek Bansos
  3. Pilih menu Cek Bansos
  4. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan
  5. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Klik tombol Cari Data. Nantinya, sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang Anda input.
Tags: Metapos.idMinyak Goreng
Previous Post

Ekonomi Digital Jadikan Indonesia Tujuan Investasi Terfavorit di ASEAN

Next Post

Jual Beli Mobil dan Motor Bekas di Showroom Kini Kena Pajak 1,1 Persen

Related Posts

DPR Bakal Minta Penjelasan KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal Bermasalah di PKPU
Nasional

DPR Bakal Minta Penjelasan KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal Bermasalah di PKPU

19 October 2026
Status Bencana Nasional Karhutla Belum Ditetapkan, Pemerintah Andalkan Kemampuan Sendiri
Nasional

Status Bencana Nasional Karhutla Belum Ditetapkan, Pemerintah Andalkan Kemampuan Sendiri

19 October 2026
Dari Tambang Ilegal hingga Serangan Siber, Ini Fokus Pertemuan Kapolri-TNI
Nasional

Dari Tambang Ilegal hingga Serangan Siber, Ini Fokus Pertemuan Kapolri-TNI

19 October 2026
Jelang 20 Oktober 2026, Bakom Paparkan Capaian Pemerintahan Prabowo-Gibran
Nasional

Jelang 20 Oktober 2026, Bakom Paparkan Capaian Pemerintahan Prabowo-Gibran

19 October 2026
Milad ke-18, Masjid Raya Bani Umar Ajak Warga Hidup Sehat
Nasional

Milad ke-18, Masjid Raya Bani Umar Ajak Warga Hidup Sehat

18 October 2026
Nadiem Ajukan Kasasi, Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding
Nasional

Nadiem Ajukan Kasasi, Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding

17 October 2026
Next Post
Pengunjung Jakarta Auto Week Dapat Coba Mobil Impian Dengan Test Drive

Jual Beli Mobil dan Motor Bekas di Showroom Kini Kena Pajak 1,1 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini