Thursday, May 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
6 August 2025
in Nasional
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe Tanpa Bayar Royalti

Metaposid, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani mengumumkan bahwa lagu-lagu milik Dewa 19 bisa diputar di kafe dan restoran tanpa harus membayar royalti. Hal itu disampaikan langsung oleh Dhani melalui akun Instagram pribadinya, di tengah polemik soal kewajiban pelaku usaha membayar royalti untuk pemutaran musik di ruang publik.

 

BACA JUGA

Akikah dan Kurban Sama-sama Menyembelih Hewan, Apa Bedanya?

Menlu Sugiono Upayakan Pembebasan 9 WNI yang Ditahan Israel

Sebagai pemilik hak atas master lagu Dewa 19, Dhani menegaskan tidak akan menarik biaya dari para pemilik usaha yang ingin memutar lagu-lagunya di tempat umum. Termasuk lagu-lagu yang dibawakan oleh vokalis Dewa 19 saat ini, seperti Virzha dan Ello.

 

“Bagi restoran dengan banyak cabang yang ingin memutar lagu Dewa 19 (dengan vokal Virzha-Ello), saya gratiskan. Silakan DM kalau berminat,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).

 

Pernyataan ini pun langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet memberikan apresiasi, menilai langkah Dhani sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku UMKM dan industri kuliner yang sedang berjuang di tengah berbagai tantangan.

 

Tak sedikit juga yang membandingkan sikap Dhani dengan musisi lain yang mendukung pemberlakuan tarif royalti sesuai regulasi yang ada.

 

Sebagai catatan, kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran atau kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam aturan itu, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

 

Adapun tarif yang dikenakan meliputi:

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu

Rp60.000 per kursi per tahun untuk pemilik hak terkait (artis atau label)

 

Dengan keputusan yang diambil Ahmad Dhani, pelaku usaha kini memiliki opsi legal untuk memutar lagu secara gratis—selama ada izin langsung dari pemilik hak, seperti yang telah disampaikan Dhani.

 

Tags: Ahmad DhaniDewa 19Metapos.idRoyalti
Previous Post

The Pokémon Company dan PSSI Umumkan Program Kolaborasi Edukatif Melalui Sepak Bola dan Pokémon GO di Indonesia

Next Post

In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

Related Posts

Akikah dan Kurban Sama-sama Menyembelih Hewan, Apa Bedanya?
Nasional

Akikah dan Kurban Sama-sama Menyembelih Hewan, Apa Bedanya?

21 May 2026
Fear The Night Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Nasional

Menlu Sugiono Upayakan Pembebasan 9 WNI yang Ditahan Israel

20 May 2026
Prabowo Soroti Pertumbuhan Ekonomi 35 Persen Tapi Kemiskinan Naik
Nasional

Prabowo Soroti Pertumbuhan Ekonomi 35 Persen Tapi Kemiskinan Naik

20 May 2026
Dasco Bicara Soal Apresiasi Prabowo kepada PDIP
Nasional

Dasco Bicara Soal Apresiasi Prabowo kepada PDIP

20 May 2026
DPR RI Nilai Mecca Route Bantu Percepat Kedatangan Jemaah Haji
Nasional

DPR RI Nilai Mecca Route Bantu Percepat Kedatangan Jemaah Haji

20 May 2026
Prabowo Hadiri Sidang DPR untuk Paparkan Arah Ekonomi 2027
Nasional

Prabowo Hadiri Sidang DPR untuk Paparkan Arah Ekonomi 2027

20 May 2026
Next Post
In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

In This Economy, Anak Muda Kalau Sakit Bisa Jadi Tragedi!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini