Metapos.id, Jakarta — Polri kembali menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kecelakaan maut KM Virgo Transport 8. Dengan penetapan terbaru tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, mengalami luka-luka, serta menimbulkan kerugian materi.
“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2026).
Tiga tersangka terbaru berasal dari pihak perusahaan PT Virgo Karya Shipping. Mereka masing-masing berinisial YR yang menjabat General Manager Cabang Surabaya, RH sebagai Manager Operasional, serta LBA yang berperan sebagai agen perusahaan.
Sementara itu, polisi sebelumnya telah menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka.
Trunoyudo menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Penyidik menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, serta pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” jelas Trunoyudo.







