Wednesday, October 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KPK Panggil Nusron Wahid untuk Dalami Kasus ATR/BPN

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 October 2026
in Nasional
KPK Panggil Nusron Wahid untuk Dalami Kasus ATR/BPN

Metapos.id, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).

Nusron dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, serta pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

BACA JUGA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari upaya penyidik mengembangkan perkara dan menggali informasi yang dinilai diperlukan.

“Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW [Nusron Wahid] selaku Menteri ATR/BPN dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (7/10).

Menurut Budi, posisi Nusron dalam pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi. Penyidik akan mendalami keterangan yang dapat membantu mengungkap lebih jelas hubungan serta rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” lanjutnya.

KPK meyakini Nusron akan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang diperoleh. KPK turut menekankan penerapan asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak hukum seluruh pihak yang terkait.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain mereka, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Tiga lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Dalam penyidikan, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Kedelapan tersangka tersebut sebelumnya menjalani penahanan selama 20 hari pada tahap awal. Masa penahanan berlangsung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak pemberi suap diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Keduanya dijerat menggunakan ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP beserta ketentuan dalam UU Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan UU Tipikor dan UU Penyesuaian Pidana.

Pengusutan perkara ini berawal dari OTT KPK yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Tags: ATR BPNGolkarGratifikasiHGBKasus korupsiKPKMetapos.idNusron wahid
Previous Post

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Next Post

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

7 October 2026
MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Nasional

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

6 October 2026
Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo
Nasional

Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo

6 October 2026
ASABRI memperkuat sinergi dengan Peserta dalam peringatan HUT ke-81 TNI melalui TNI Run 2026 dan edukasi layanan digital ASABRI Mobile.
Nasional

ASABRI Perkuat Sinergi dengan Peserta di HUT TNI

6 October 2026
Sistem Penyaluran BOS-PIP Diperbaiki, Mendikdasmen: Makin Transparan
Nasional

Sistem Penyaluran BOS-PIP Diperbaiki, Mendikdasmen: Makin Transparan

6 October 2026
Dasco Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Panglima TNI
Nasional

Dasco Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Panglima TNI

6 October 2026
Next Post
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini