Metapos.id, Jakarta – Pengawasan sekolah MBG dinilai perlu diperkuat sebagai kontrol akhir layanan tanpa harus mengalihkan tanggung jawab pengolahan makanan kepada sekolah. Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif Policiate Indonesia, Redi Liana, menilai pemindahan dapur ke sekolah perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya.
Redi mengatakan penerapan School Based Kitchen secara seragam berisiko memindahkan beban operasional kepada sekolah yang belum memiliki fasilitas memadai. Menurutnya, kebutuhan tersebut mencakup tempat penyimpanan seperti freezer dan gudang, suplai air bersih, sistem pembuangan limbah, hingga sumber daya manusia yang mampu menjalankan operasional dapur.
Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan aplikasi rating yang memungkinkan sekolah menilai layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa sekolah dapat memberikan penilaian dan catatan mengenai kualitas menu, ketepatan waktu pengiriman, serta persoalan lain yang ditemukan selama pelaksanaan MBG.
Pengawasan sekolah MBG dinilai penting karena sekolah menjadi pihak yang setiap hari melihat kondisi makanan ketika tiba dan respons siswa terhadap layanan. Peran sekolah dapat difokuskan pada pemeriksaan saat penerimaan, pencatatan ketidaksesuaian, penghentian pembagian apabila ditemukan risiko, serta pelaporan melalui kanal yang dapat ditelusuri.
Sistem pengawasan juga dapat dibangun secara berlapis dengan pembagian tanggung jawab antara BGN, SPPG, sekolah, dinas kesehatan, dan BPOM. BGN menetapkan standar dan mengawasi kinerja SPPG, sementara SPPG bertanggung jawab atas pengadaan bahan, pengolahan, pemenuhan gizi, kebersihan, dan distribusi makanan.
BPOM turut memperkuat pengawasan keamanan pangan melalui pendekatan pencegahan, penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta surveilans melalui sampling dan pengujian. Pada 2027, BPOM memperoleh pagu anggaran Rp1,93 triliun dengan Rp509 miliar dialokasikan untuk pengawasan keamanan pangan dalam program MBG.
Model pelayanan MBG dinilai tidak harus menggunakan satu pola untuk seluruh wilayah karena kondisi infrastruktur dan karakteristik daerah berbeda. SPPG terpusat dapat digunakan di kawasan perkotaan, sementara wilayah perdesaan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat menerapkan pola lebih terdesentralisasi apabila didukung fasilitas, tenaga terlatih, dan pendampingan teknis.
Pengawasan sekolah MBG juga dapat diperkuat melalui aplikasi rating yang memiliki mekanisme tindak lanjut terukur. Setiap laporan dinilai perlu memiliki nomor pelacakan, batas waktu respons, kategori tingkat risiko, dan status penyelesaian sehingga laporan mengenai keterlambatan dapat ditangani berbeda dari laporan yang berkaitan dengan dugaan makanan tidak aman.







