Monday, November 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KPK Ungkap Aset Eks Pejabat Haji Senilai Rp6,5 Miliar

Khansa Nabila by Khansa Nabila
17 September 2026
in Nasional
KPK Ungkap Aset Eks Pejabat Haji Senilai Rp6,5 Miliar

KPK Ungkap Aset Eks Pejabat Haji Senilai Rp6,5 Miliar

Metapos.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti aset sitaan senilai sekitar Rp6,5 miliar dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rizky Fisa Abadi dan mantan Kasubdit Haji Khusus Muhammad Agus Syafii.

Aset tersebut disebut berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Barang yang disita meliputi rumah, ruko, tanah, rumah indekos, hingga satu unit mobil Toyota Fortuner.

BACA JUGA

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran

Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji

“Uangnya bersumber dari pendapatan saudara selama bekerja sebagai ASN atau berada bersumber dari sumber yang lain?,” tanya JPU mengonfirmasi barang bukti kepada Ridwan saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (17/09/2026).

“Dari yang lain, Pak,” jawab Rizky Fisa.

“Dari yang lain. Dari hasil percepatan [fee percepatan haji] tahun 2023?,” timpal Jaksa.

“Iya, Pak,” jawab Rizky Fisa.

Agus Syafii juga mengonfirmasi hal serupa. Ia mengatakan aset-aset miliknya dibeli menggunakan uang dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

“Seluruh uang yang kami tanyakan seluruhnya berasal dari percepatan. Betul. Tahun 2024?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Agus Syafii.

Rizky Fisa dan Agus Syafii dihadirkan jaksa KPK untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang melibatkan empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam perkara ini, dugaan korupsi juga disebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK.

Tags: 5 miliar.aset Rp6fee percepatan hajikasus kuota hajiKPKMetapos.idMuhammad Agus SyafiiRizky Fisa AbadiYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Resmi Ditutup

Next Post

Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Related Posts

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran
Nasional

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran

1 November 2026
Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji
Nasional

Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji

1 November 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad
Nasional

Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad

1 November 2026
Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat
Nasional

Bea Cukai Ungkap Peredaran 3 Juta Batang Rokok Ilegal

31 October 2026
Polri Siapkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Sasar Warga Belum Bekerja
Nasional

Polri Siapkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Sasar Warga Belum Bekerja

31 October 2026
RUU Perampasan Aset Bakal Jerat Pelaku Investasi dan Travel Haji Bodong
Nasional

RUU Perampasan Aset Bakal Jerat Pelaku Investasi dan Travel Haji Bodong

31 October 2026
Next Post
Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini