Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mengapa Koruptor Kerap Mengulangi Perbuatannya? Ini Kata Sosiolog

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
17 September 2026
in Nasional
Mengapa Koruptor Kerap Mengulangi Perbuatannya? Ini Kata Sosiolog

Metapos.id, Jakarta — Nama politikus Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi. Kasus terbaru ini menjadi perkara ketiga yang menjerat Fahd berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Fahd pernah menjalani proses hukum dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011. Ia kemudian kembali dipidana dalam perkara suap pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.

BACA JUGA

Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung, ETLE Dirombak

Dua Tahun, Enam Kali Reshuffle: Apa Target Prabowo?

Dalam perkara DPID, Fahd dinyatakan terbukti memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Nilai suap tersebut mencapai Rp5,5 miliar dan berkaitan dengan upaya memuluskan pengalokasian dana untuk tiga kabupaten di Aceh.

Atas perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasus hukum kembali dihadapi Fahd sekitar enam tahun kemudian. Dalam perkara pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, ia terbukti menerima uang suap sebesar Rp3,411 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Fahd pada 28 September 2017. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Kini, Fahd kembali menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK menduga Fahd mempunyai peran dalam menghimpun uang dari sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia disebut menerima atau menampung uang yang sebelumnya dikumpulkan Arif Sugiyanto, pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut pengulangan tindak pidana yang dilakukan Fahd membuatnya masuk kategori residivis.

“Jadi, dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Achmad Taufik, dikutip dari berbagai sumber, (17/9/2026).

Munculnya kembali Fahd dalam perkara korupsi kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas hukuman pidana dalam memberikan efek jera. Kasus tersebut juga menyoroti bagaimana seseorang yang sebelumnya pernah menjalani hukuman masih dapat kembali berada di lingkungan politik.

Fenomena korupsi berulang tidak hanya berkaitan dengan hukuman yang telah dijalani. Faktor lingkungan, kesempatan, serta jaringan sosial dan politik juga menjadi bagian yang dapat dibahas dalam melihat mengapa seseorang kembali melakukan tindak pidana serupa.

Kasus Fahd pun menjadi perhatian karena ia kembali berhadapan dengan proses hukum setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi berbeda.

Tags: ATR BPNFahd ArafiqGolkarKorupsiKPKMetapos.idpolitikResidivis
Previous Post

Cuma Rajin Naik Tangga, Benarkah Bisa Bikin Panjang Umur?

Next Post

Clearlake Kuasai Chelsea, Boehly Tinggalkan Klub

Related Posts

Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung, ETLE Dirombak
Nasional

Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung, ETLE Dirombak

17 September 2026
Dua Tahun, Enam Kali Reshuffle: Apa Target Prabowo?
Nasional

Dua Tahun, Enam Kali Reshuffle: Apa Target Prabowo?

17 September 2026
Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG
Nasional

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

16 September 2026
Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD
Nasional

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

16 September 2026
Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala
Nasional

Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala

16 September 2026
Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq
Nasional

Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq

16 September 2026
Next Post
Clearlake Capital resmi mengakuisisi seluruh saham Chelsea yang sebelumnya dimiliki Todd Boehly, Mark Walter, dan Hansjorg Wyss.

Clearlake Kuasai Chelsea, Boehly Tinggalkan Klub

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini