Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung, ETLE Dirombak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
17 September 2026
in Nasional
Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung, ETLE Dirombak

Metapos.id, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengembangan tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan proses tilang elektronik ke dalam ekosistem Criminal Justice System (CJS).

Melalui integrasi tersebut, proses penegakan hukum dapat terhubung mulai dari tindakan kepolisian hingga penyelesaian perkara di pengadilan. Sistem juga mencakup pembayaran serta pencatatan denda melalui Kejaksaan.

BACA JUGA

Dua Tahun, Enam Kali Reshuffle: Apa Target Prabowo?

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

Pengembangan ini ditujukan untuk membuat proses tilang elektronik lebih cepat dan mudah dipantau. Selain itu, sistem diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan, penerapan sistem terpadu membutuhkan kerja sama antara seluruh lembaga yang terlibat.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” kata Made Agus, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (17/9/26).

Menurut Made Agus, konektivitas antarinstansi menjadi bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang saling terhubung.

“Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” ucap dia.

Dashboard Bersama untuk Pantau Perkara

Salah satu pengembangan yang tengah didorong Korlantas berupa dashboard bersama. Platform tersebut memungkinkan lembaga terkait melihat data penindakan, putusan pengadilan, hingga pembayaran denda.

Dengan data yang berada dalam satu sistem, setiap institusi dapat mengakses informasi sesuai kebutuhan. Perkembangan penanganan perkara juga bisa dipantau tanpa mengandalkan pertukaran dokumen secara manual.

Selain integrasi data, Korlantas juga mengembangkan sistem pembayaran denda tilang yang terkoneksi dengan mekanisme penerimaan negara melalui perbankan resmi.

Setiap pembayaran nantinya tercatat secara elektronik. Dengan begitu, transaksi dapat ditelusuri dan status pembayaran lebih mudah diketahui.

Sistem tersebut juga diharapkan mengurangi potensi dana tertahan akibat proses administrasi yang masih terpisah. Masyarakat pun dapat memperoleh kepastian mengenai status pembayaran denda.

Petugas ETLE Ikut Diperkuat

Pengembangan ETLE tidak hanya dilakukan melalui pembaruan teknologi. Korlantas juga mendorong adanya sertifikasi bagi petugas yang menjalankan sistem penegakan hukum elektronik.

Peningkatan kemampuan petugas tersebut menjadi bagian dari pengembangan ETLE secara nasional. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan penguatan sistem agar proses penegakan hukum lalu lintas semakin terintegrasi.

Korlantas berharap penerapan sistem tersebut dapat mendukung proses penindakan yang lebih transparan dan akuntabel. Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan memperoleh layanan tilang elektronik yang lebih mudah dipantau.

Tags: Criminal Justice SystemETleKorlantas polrilalu lintasMetapos.idpembayaran dendapenegakan hukumTilang Elektronik
Previous Post

Houthi-Arab Saudi Tegang, WNI Kapan Harus Dipulangkan?

Next Post

Cuma Rajin Naik Tangga, Benarkah Bisa Bikin Panjang Umur?

Related Posts

Dua Tahun, Enam Kali Reshuffle: Apa Target Prabowo?
Nasional

Dua Tahun, Enam Kali Reshuffle: Apa Target Prabowo?

17 September 2026
Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG
Nasional

Hendri Satrio: Tekanan Publik Bisa Dorong Evaluasi Program MBG

16 September 2026
Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD
Nasional

Gaji PNS Berpotensi Pindah ke Himbara, Ini Dampaknya bagi BPD

16 September 2026
Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala
Nasional

Prudential Syariah dan LAZ Al Azhar Bangun Musala

16 September 2026
Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq
Nasional

Kasus HGB Bogor, KPK Beberkan Peran Fahd A Rafiq

16 September 2026
Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027
Nasional

Catat dari Sekarang! 26 Hari Libur Siap Temani 2027

16 September 2026
Next Post
Cuma Rajin Naik Tangga, Benarkah Bisa Bikin Panjang Umur?

Cuma Rajin Naik Tangga, Benarkah Bisa Bikin Panjang Umur?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini