Monday, August 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 August 2026
in Nasional
BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

Metapos.id, Jakarta – BPJS Kesehatan mengungkapkan sebanyak 54 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini berstatus tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya selisih antara penerimaan iuran dan kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa. Namun, masih terdapat puluhan juta peserta yang kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran.

BACA JUGA

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

Menurutnya, kebutuhan biaya pelayanan kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp500 miliar setiap hari atau sekitar Rp16,5 triliun dalam sebulan. Sementara itu, penerimaan iuran yang masuk hanya berada di kisaran Rp14 triliun per bulan, sehingga muncul potensi defisit lebih dari Rp2 triliun setiap bulan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS Kesehatan memperkuat kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga guna meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Langkah itu juga diharapkan dapat memperluas integrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan berbagai layanan publik.

Ke depan, BPJS Kesehatan mendorong agar status kepesertaan aktif menjadi salah satu syarat dalam pengurusan sejumlah layanan administrasi, seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pengurusan surat izin mengemudi (SIM), keberangkatan haji dan umrah, hingga proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.

Tags: Bpjs kesehatanDefisitiuran BPJSJKNlayanan kesehatanMetapos.idpeserta nonaktifPrihati Pujowaskito
Previous Post

Jadwal Indonesia vs Vietnam Piala AFF 2026 Lengkap dengan Prediksi Line Up

Next Post

Ariana Grande Putuskan Rehat dari Dunia Hiburan Usai Tur Dunia

Related Posts

Sidang Banding Nadiem Makarim
Nasional

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

3 August 2026
Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi
Nasional

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

3 August 2026
Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK
Nasional

Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

2 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

1 August 2026
Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya
Nasional

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

1 August 2026
Dampak Kemarau Meningkat, BPBD Catat 140 Ribu Warga Bogor Alami Krisis Air
Nasional

Dampak Kemarau Meningkat, BPBD Catat 140 Ribu Warga Bogor Alami Krisis Air

1 August 2026
Next Post
Ariana Grande Putuskan Rehat dari Dunia Hiburan Usai Tur Dunia

Ariana Grande Putuskan Rehat dari Dunia Hiburan Usai Tur Dunia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini