Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan akan mulai diterapkan pada APBN 2028, mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan bahwa pemisahan anggaran MBG akan lebih baik jika dapat direalisasikan lebih awal, yakni melalui APBN 2027. Meski demikian, pandangan tersebut hanya bersifat rekomendasi dan tidak termasuk dalam amar putusan yang wajib dilaksanakan.
Melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK memberikan waktu kepada pemerintah bersama DPR hingga paling lambat APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tidak memungkinkan mengubah rancangan APBN 2027 karena proses pembahasannya telah memasuki tahap akhir.
Karena itu, pemerintah akan melaksanakan ketentuan dalam putusan MK dengan mulai memisahkan anggaran MBG pada APBN 2028, sehingga penyusunan anggaran negara tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.






