Saturday, August 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Putusan MK soal MBG Dinilai Jadi Momentum Pemerintah Benahi Program

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 August 2026
in Nasional
Putusan MK soal MBG Dinilai Jadi Momentum Pemerintah Benahi Program

Metapos.id, Jakarta – Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, berpandangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi titik awal bagi pemerintah untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.

Menurut Lina, evaluasi yang dilakukan tidak cukup hanya sebatas memisahkan pos anggaran sesuai putusan MK. Pemerintah juga perlu menilai sejauh mana MBG memberikan dampak nyata dalam mengatasi persoalan gizi, termasuk menurunkan angka kekurangan gizi dan stunting di Indonesia.

BACA JUGA

Chairul Tanjung: Hoegeng Awards 2026 Jadi Cermin Banyaknya Polisi Berdedikasi dan Berintegritas

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000

Ia menilai keberhasilan program seharusnya diukur berdasarkan hasil yang dicapai, bukan hanya dari banyaknya penerima manfaat. Oleh karena itu, efektivitas pelaksanaan MBG perlu dikaji melalui indikator yang jelas dan terukur.

Selain itu, Lina mendorong pemerintah untuk menghitung kembali kebutuhan anggaran, memperbaiki skema pelaksanaan, serta memprioritaskan daerah yang benar-benar membutuhkan intervensi. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kendala yang signifikan, penerapan moratorium di wilayah tertentu dinilai dapat menjadi alternatif kebijakan.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi boleh bersumber dari anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi dana pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program MBG.

Tags: Anggaran PendidikanEvaluasi ProgramLina Miftahul JannahMahkamah KonstitusiMakan Bergizi GratisMetapos.idPutusan MKUniversitas Indonesia
Previous Post

Mengenal Cyclospora, Parasit dari Makanan yang Bisa Picu Diare Berkepanjangan

Next Post

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

Related Posts

Chairul Tanjung: Hoegeng Awards 2026 Jadi Cermin Banyaknya Polisi Berdedikasi dan Berintegritas
Nasional

Chairul Tanjung: Hoegeng Awards 2026 Jadi Cermin Banyaknya Polisi Berdedikasi dan Berintegritas

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000

1 August 2026
Resmi! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Berlaku 1 Agustus 2026
Nasional

Resmi! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter Berlaku 1 Agustus 2026

1 August 2026
Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia
Nasional

Prabowo Sebut Atap Ijuk dan Rumbai Lebih Selaras dengan Alam Indonesia

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Nasional

Yusril Tegaskan Pemerintah dan DPR Wajib Patuhi Putusan MK soal Anggaran MBG

31 July 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi
Nasional

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi

31 July 2026
Next Post
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini