Saturday, July 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Penahanan Febrie Jadi Sorotan DPR, Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Tersangka

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 July 2026
in Nasional
Penahanan Febrie Jadi Sorotan DPR, Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus bagi Tersangka

Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan seluruh tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan khusus. Pernyataan itu disampaikan menanggapi penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Menurut Sahroni, penggunaan rompi tahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari penerapan prinsip kesetaraan di depan hukum atau equality before the law. Karena itu, ia menilai tidak boleh ada pengecualian terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses hukum.

BACA JUGA

Peluang CPNS 2026 Terbuka, Pemerintah Rampungkan Perhitungan Formasi

Sejarah Lahirnya Satpam di Indonesia, Bukti Peran Strategis dalam Menjaga Keamanan

“Ketika seseorang sudah berstatus tersangka dan ditahan, maka perlakuannya harus sama. Tidak boleh ada keistimewaan,” ujar Sahroni, Sabtu (25/7/2026).

Ia juga meminta agar selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK, Febrie tidak memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus yang berbeda dengan tahanan lainnya.

Sahroni menilai kasus yang menjerat Febrie menjadi perhatian publik sehingga aparat penegak hukum harus menjaga transparansi dan konsistensi dalam proses penanganannya demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dengan tersangka lain yang selama ini diproses oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya, saat masih menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan terhadap para tersangka tindak pidana khusus. Karena itu, ia menilai standar yang sama seharusnya juga diterapkan kepada Febrie.

Rudianto menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijalankan secara konsisten tanpa memandang jabatan maupun latar belakang seseorang.

Tags: Ahmad SahroniDPRFebrie AdriansyahKejaksaan agungMetapos.idRompi TahananRudianto Lallo
Previous Post

Sejarah Lahirnya Satpam di Indonesia, Bukti Peran Strategis dalam Menjaga Keamanan

Next Post

Peluang CPNS 2026 Terbuka, Pemerintah Rampungkan Perhitungan Formasi

Related Posts

Peluang CPNS 2026 Terbuka, Pemerintah Rampungkan Perhitungan Formasi
Nasional

Peluang CPNS 2026 Terbuka, Pemerintah Rampungkan Perhitungan Formasi

25 July 2026
Sejarah Lahirnya Satpam di Indonesia, Bukti Peran Strategis dalam Menjaga Keamanan
Nasional

Sejarah Lahirnya Satpam di Indonesia, Bukti Peran Strategis dalam Menjaga Keamanan

25 July 2026
Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya
Nasional

Febrie Adriansyah Tetap Terima Gaji, Kejagung Jelaskan Status Kepegawaiannya

24 July 2026
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak
Nasional

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih atau Memungut Pajak

24 July 2026
Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri
Nasional

Fiktor Bantah Dipaksa, Aksi Sujud ke Sopir Alphard Diakui Atas Keinginan Sendiri

24 July 2026
Bahaya Membakar Sampah Saat Kemarau, Mobil dan Warung di Kronjo Dilalap Api
Nasional

Bahaya Membakar Sampah Saat Kemarau, Mobil dan Warung di Kronjo Dilalap Api

24 July 2026
Next Post
Peluang CPNS 2026 Terbuka, Pemerintah Rampungkan Perhitungan Formasi

Peluang CPNS 2026 Terbuka, Pemerintah Rampungkan Perhitungan Formasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini