Metapos.id, Jakarta – Bank Mandiri Taspen memastikan seluruh layanan operasional di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal di tengah aksi penyampaian aspirasi sejumlah nasabah. Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen.
Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat, mengatakan perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, bank juga memastikan keamanan dan kenyamanan nasabah tetap menjadi prioritas selama aktivitas operasional berlangsung.
Seluruh layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto, mulai dari teller, customer service, hingga mesin ATM, tetap beroperasi sesuai jam layanan reguler. Dengan demikian, kebutuhan transaksi nasabah tetap dapat dilayani tanpa kendala.
Bank Mandiri Taspen menyampaikan empati kepada para nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Perusahaan juga telah melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai bentuk komitmen membantu penyelesaian kasus, Bank Mandiri Taspen telah membuka posko layanan khusus bagi nasabah terdampak. Posko tersebut disiapkan untuk memberikan informasi sekaligus membantu proses pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
Selain itu, bank juga menyatakan siap menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Perusahaan berharap langkah tersebut dapat mempercepat penyelesaian perkara.
Bank Mandiri Taspen juga mengajak para nasabah yang menjadi korban untuk bekerja sama dengan melaporkan kejadian yang dialami. Proses tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan kasus yang saat ini dilakukan oleh Polresta Banyumas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Mandiri Taspen mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan selalu menggunakan produk serta layanan resmi perusahaan. Bank menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga tata kelola perusahaan yang baik, serta melindungi keamanan dana nasabah.







