Metapos.id, Jakarta – PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) resmi mengubah susunan jajaran Direksi setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dalam keputusan tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan Ignatius Girendroheru sebagai Direktur Utama PEFINDO dan Vera Florida sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Ignatius sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PEFINDO sejak 2020. Ia menggantikan Irmawati yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Utama.
Sementara itu, Vera Florida sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia mengisi posisi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang sebelumnya ditempati Ignatius.
Dengan perubahan tersebut, susunan Direksi PEFINDO terhitung sejak RUPSLB ditutup menjadi sebagai berikut:
- Direktur Utama: Ignatius Girendroheru
- Direktur Pemeringkatan: Hendro Utomo
- Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko: Vera Florida
Susunan baru tersebut diharapkan semakin memperkuat peran PEFINDO sebagai lembaga penunjang pasar modal dalam menjaga transparansi, integritas, dan stabilitas industri keuangan nasional.
PEFINDO juga terus menyediakan informasi opini risiko kredit yang independen, kredibel, objektif, dan terpercaya bagi pelaku pasar.
Hingga Juli 2026, PEFINDO telah melakukan pemeringkatan instrumen EBUS (Efek Bersifat Utang dan Sukuk) senilai Rp519,56 triliun dengan total outstanding mencapai Rp673,74 triliun.
Selain itu, PEFINDO telah melakukan pemeringkatan terhadap 427 perusahaan untuk kategori corporate ratings, termasuk 206 perusahaan BUMN dan anak usahanya.
Di luar kegiatan pemeringkatan, PEFINDO per Agustus 2026 juga telah menjalankan sejumlah kegiatan baru yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan tersebut mencakup penyediaan reviu eksternal untuk penerbitan obligasi hijau dan obligasi sosial atau green bond dan social bond verifier, serta Penyelenggara Penilaian Manajer Investasi dan Penilaian Reksa Dana.






