Metapos.id, Jakarta – Tim gabungan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai lebih dari Rp67 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di Restoran de Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, data elektronik, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, di Restoran de Clan Signature penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, terdiri atas sekitar 3,1 juta dolar Singapura, 889,9 ribu dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259,1 juta. Jika dikonversi, total nilainya diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Sementara itu, di lokasi Koin Money Changer, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp7,2 miliar. Selain itu, turut diamankan 71 barang bukti lain dan 16 jenis mata uang asing yang kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Totok mengatakan penggeledahan tidak hanya dilakukan di dua lokasi tersebut. Sepanjang Rabu (8/7/2026), penyidik menggeledah total 12 lokasi berbeda yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut sejumlah lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Jakarta Pusat, kantor Grup DMG di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, serta beberapa rumah milik pihak yang diduga terkait di kawasan Serpong Utara, Mega Kuningan, Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, hingga Sentul, Bogor.
Menurut Budi, proses penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan.






