Wednesday, October 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

KPK Sebut Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 July 2026
in Nasional
KPK Sebut Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, diduga berisi uang dalam mata uang Dolar Singapura (SGD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana yang dilakukan Suhardiman kepada 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang mayoritas merupakan petani. Dana itu kemudian ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

BACA JUGA

Nama Maruli Dikaitkan dengan Kursi Panglima TNI, Begini Responsnya

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

“Uang tersebut ditukar ke dalam bentuk SGD dan diduga diberikan oleh Bupati kepada Menteri Kehutanan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Budi, Raja Juli Antoni telah mengakui menerima amplop tersebut. Namun, ia langsung mengembalikannya kepada Suhardiman dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada KPK.

KPK menyebut keterangan Raja Juli telah disampaikan secara terbuka, termasuk kronologi penerimaan, pengembalian amplop, hingga pelaporan kepada lembaga antirasuah tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul serta tujuan pemberian uang tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa dana yang dihimpun dari ratusan anggota KUD itu berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam proses tersebut, Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan, sementara pemerintah daerah memberikan rekomendasi teknis.

Kasus ini masih terus didalami KPK sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Suhardiman Amby.

Tags: Dolar Singapurakementerian kehutananKorupsiKPKKuantan SingingiKUDMetapos.idRaja Juli AntoniSuhardiman Amby
Previous Post

Presiden FIFA Gianni Infantino Tertangkap Kamera Cemas saat Argentina Tertinggal dari Mesir

Next Post

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

Related Posts

Nama Maruli Dikaitkan dengan Kursi Panglima TNI, Begini Responsnya
Nasional

Nama Maruli Dikaitkan dengan Kursi Panglima TNI, Begini Responsnya

7 October 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini

7 October 2026
KPK Panggil Nusron Wahid untuk Dalami Kasus ATR/BPN
Nasional

KPK Panggil Nusron Wahid untuk Dalami Kasus ATR/BPN

7 October 2026
MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Nasional

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

6 October 2026
Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo
Nasional

Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo

6 October 2026
ASABRI memperkuat sinergi dengan Peserta dalam peringatan HUT ke-81 TNI melalui TNI Run 2026 dan edukasi layanan digital ASABRI Mobile.
Nasional

ASABRI Perkuat Sinergi dengan Peserta di HUT TNI

6 October 2026
Next Post
DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini