Wednesday, July 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Sebut Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 July 2026
in Nasional
KPK Sebut Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Berisi Dolar Singapura

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, diduga berisi uang dalam mata uang Dolar Singapura (SGD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana yang dilakukan Suhardiman kepada 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang mayoritas merupakan petani. Dana itu kemudian ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

BACA JUGA

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

Usut Dugaan Suap Bupati Kuansing, KPK Sasar Sejumlah Ruangan DPRD

“Uang tersebut ditukar ke dalam bentuk SGD dan diduga diberikan oleh Bupati kepada Menteri Kehutanan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Budi, Raja Juli Antoni telah mengakui menerima amplop tersebut. Namun, ia langsung mengembalikannya kepada Suhardiman dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada KPK.

KPK menyebut keterangan Raja Juli telah disampaikan secara terbuka, termasuk kronologi penerimaan, pengembalian amplop, hingga pelaporan kepada lembaga antirasuah tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul serta tujuan pemberian uang tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa dana yang dihimpun dari ratusan anggota KUD itu berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam proses tersebut, Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan, sementara pemerintah daerah memberikan rekomendasi teknis.

Kasus ini masih terus didalami KPK sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Suhardiman Amby.

Tags: Dolar Singapurakementerian kehutananKorupsiKPKKuantan SingingiKUDMetapos.idRaja Juli AntoniSuhardiman Amby
Previous Post

Presiden FIFA Gianni Infantino Tertangkap Kamera Cemas saat Argentina Tertinggal dari Mesir

Next Post

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

Related Posts

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji
Nasional

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

8 July 2026
Usut Dugaan Suap Bupati Kuansing, KPK Sasar Sejumlah Ruangan DPRD
Nasional

Usut Dugaan Suap Bupati Kuansing, KPK Sasar Sejumlah Ruangan DPRD

8 July 2026
Dokter Tifa Nantikan Jokowi di Pengadilan, Sebut Hanya Akan Ajukan Tiga Pertanyaan
Nasional

Dokter Tifa Nantikan Jokowi di Pengadilan, Sebut Hanya Akan Ajukan Tiga Pertanyaan

8 July 2026
BMKG Catat Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Kabupaten Sigi
Nasional

BMKG Catat Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Kabupaten Sigi

7 July 2026
Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Bekukan 36.191 Rekening Mencurigakan
Nasional

Perangi Judi Online, OJK Minta Bank Bekukan 36.191 Rekening Mencurigakan

7 July 2026
Waspada! Kemnaker Ingatkan Modus Penipuan Magang Nasional Bermodus Absen Digaji
Nasional

Waspada! Kemnaker Ingatkan Modus Penipuan Magang Nasional Bermodus Absen Digaji

7 July 2026
Next Post
DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

DPR Ungkap Alasan APBN Tak Bisa Digunakan untuk Subsidi Haji

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini