Metapos.id, Jakarta – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang, menurut tim kuasa hukum, terjadi selama proses persidangan.
Kuasa hukum Ari Yusuf Amir mengatakan laporan disusun secara rinci dan dilengkapi dengan bukti berupa rekaman video persidangan, dokumen, serta bahan presentasi. Menurutnya, seluruh persidangan direkam karena berlangsung terbuka untuk umum sehingga seluruh proses dapat diverifikasi.
Salah satu poin utama laporan adalah dugaan adanya manipulasi fakta persidangan dalam pertimbangan putusan. Tim kuasa hukum menilai sejumlah fakta yang terungkap di persidangan tidak dimasukkan ke dalam putusan, sementara terdapat fakta yang menurut mereka tidak pernah muncul di persidangan tetapi dimuat dalam pertimbangan majelis hakim.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan sikap tidak imparsial dari Ketua Majelis Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto. Mereka menilai majelis lebih banyak menggali keterangan saksi yang memberatkan terdakwa, sementara keterangan saksi yang dinilai menguntungkan terdakwa justru dipotong atau tidak digali lebih lanjut. Dugaan tersebut, menurut mereka, didukung oleh rekaman video persidangan.
Laporan juga mempersoalkan penunjukan Hakim Purwanto sebagai ketua majelis setelah sebelumnya dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara lain. Tim kuasa hukum menilai penunjukan tersebut mengabaikan rekomendasi yang telah dikeluarkan KY.
Selain itu, mereka mengaku melaporkan dugaan adanya hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung. Menurut tim kuasa hukum, rekaman persidangan menjadi salah satu bukti yang disampaikan kepada Komisi Yudisial.
Tim kuasa hukum juga mengkritik penerapan teori hukum dalam putusan. Menurut mereka, majelis hakim masih menggunakan teori Conditio Sine Qua Non yang dinilai sudah tidak relevan dan telah dipersoalkan oleh ahli dalam persidangan. Hal tersebut akan menjadi salah satu pokok dalam memori banding yang segera diajukan.
Mereka menyampaikan telah mengajukan pernyataan banding dan dalam waktu dekat akan menyerahkan memori banding yang berisi keberatan terhadap pertimbangan fakta maupun penerapan hukum dalam putusan. Tim kuasa hukum juga berencana mengajukan saksi dan ahli tambahan pada tingkat banding apabila diperkenankan oleh majelis hakim.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Dodi S. Abdulkadir menyatakan laporan ke Komisi Yudisial bertujuan mendorong perbaikan sistem peradilan. Menurutnya, proses peradilan harus berlangsung secara profesional, imparsial, dan mampu memberikan kepastian hukum.
Ia juga menilai perkara tersebut mendapat perhatian luas, termasuk dari media internasional, sehingga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat reformasi peradilan dan meningkatkan kepatuhan terhadap rekomendasi Komisi Yudisial.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengampunan dari Presiden, tim kuasa hukum menegaskan hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden dan bukan menjadi ranah pembelaan saat ini. Mereka menegaskan fokus utama adalah menempuh seluruh upaya hukum melalui proses banding dan tahapan hukum berikutnya.
Sementara itu, istri Nadiem Anwar Makarim, Franka, mengatakan kehadirannya bukan hanya sebagai istri terdakwa, tetapi juga sebagai warga negara yang berharap keadilan dapat ditegakkan. Ia menyampaikan keluarga telah mengikuti seluruh proses hukum selama hampir satu tahun dan tetap mempercayai mekanisme peradilan untuk memberikan keadilan.
Franka juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan keluarga bersama tim kuasa hukum bukan hanya untuk perkara yang dihadapi suaminya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak setiap warga negara untuk memperoleh proses peradilan yang adil.







