Saturday, October 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 July 2026
in Nasional
Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan

Metapos.id, Jakarta – Peserta yang belum berhasil lulus dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu langsung mengulang seluruh tahapan dari awal. Aturan yang berlaku masih memberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang, tetapi dengan jumlah dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penerbitan SIM. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa setiap pemohon harus memenuhi syarat administrasi serta lolos seluruh rangkaian pengujian sebelum SIM diterbitkan.

BACA JUGA

Balai Kota Jakarta Dibuka untuk Publik Lewat Program Namu Balai Kota

Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Suyudi

Tahapan ujian meliputi tes teori, tes keterampilan menggunakan simulator, dan ujian praktik berkendara. Pada ujian teori, peserta diuji mengenai pengetahuan aturan lalu lintas, teknik dasar mengemudi, hingga aspek keselamatan berkendara melalui sistem elektronik.

Agar dinyatakan lulus, peserta wajib memperoleh nilai minimal 70. Jika belum mencapai nilai tersebut, pemohon masih diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.

Aturan yang sama juga diterapkan pada ujian keterampilan menggunakan simulator. Peserta yang belum memenuhi standar kelulusan dapat kembali mengikuti tes maksimal dua kali dalam kurun waktu 14 hari kerja.

Sementara itu, peserta yang gagal pada ujian praktik berkendara juga memperoleh hak mengulang hingga dua kali dalam periode yang sama. Sebelum menjalani ujian praktik, pemohon bahkan diperbolehkan mencoba lintasan ujian sebanyak dua kali sebagai bentuk persiapan.

Dengan demikian, setiap peserta memiliki tiga peluang pada setiap tahapan ujian, yakni satu kali ujian pertama dan dua kali ujian ulang apabila belum berhasil lulus.

Kebijakan tersebut diterapkan agar pemohon memiliki kesempatan meningkatkan pemahaman terhadap materi maupun kemampuan mengemudi sebelum kembali menjalani proses pengujian. Hasil setiap tahapan ujian akan langsung diumumkan kepada peserta sehingga mereka dapat segera menentukan langkah berikutnya

Tags: Metapos.idnilai minimal 70simtes teoriujianujian praktik
Previous Post

Jaehyun NCT Rilis Single Baru ‘99 Degrees’ pada 10 Juli 2026

Next Post

Tagihan RS Tembus Rp500 Juta, Begini Pentingnya Proteksi Kesehatan bagi Keluarga

Related Posts

Balai Kota Jakarta Dibuka untuk Publik Lewat Program Namu Balai Kota
Nasional

Balai Kota Jakarta Dibuka untuk Publik Lewat Program Namu Balai Kota

2 October 2026
Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Suyudi
Nasional

Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Suyudi

2 October 2026
Prabowo Angkat 26 Wantimpres, Sejumlah Tokoh Agama Masuk
Nasional

Prabowo Angkat 26 Wantimpres, Sejumlah Tokoh Agama Masuk

2 October 2026
Klaster Mewah Cibinong Rata, Ombudsman Bicara Potensi Hilangnya Barbuk
Nasional

Klaster Mewah Cibinong Rata, Ombudsman Bicara Potensi Hilangnya Barbuk

2 October 2026
Pergantian Kapolri, Sertijab Listyo Sigit ke Suyudi Digelar Hari Ini
Nasional

Pergantian Kapolri, Sertijab Listyo Sigit ke Suyudi Digelar Hari Ini

2 October 2026
Tak Ada Arsip Pendidikan Gibran, Ini Keterangan KBRI di Sidang MK
Nasional

Tak Ada Arsip Pendidikan Gibran, Ini Keterangan KBRI di Sidang MK

2 October 2026
Next Post
Tagihan RS Tembus Rp500 Juta, Begini Pentingnya Proteksi Kesehatan bagi Keluarga

Tagihan RS Tembus Rp500 Juta, Begini Pentingnya Proteksi Kesehatan bagi Keluarga

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini