Saturday, July 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 July 2026
in Nasional
Gagal Ujian SIM? Masih Bisa Mengulang, Ini Batas Kesempatan yang Diizinkan

Metapos.id, Jakarta – Peserta yang belum berhasil lulus dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu langsung mengulang seluruh tahapan dari awal. Aturan yang berlaku masih memberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang, tetapi dengan jumlah dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penerbitan SIM. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa setiap pemohon harus memenuhi syarat administrasi serta lolos seluruh rangkaian pengujian sebelum SIM diterbitkan.

BACA JUGA

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok

Tahapan ujian meliputi tes teori, tes keterampilan menggunakan simulator, dan ujian praktik berkendara. Pada ujian teori, peserta diuji mengenai pengetahuan aturan lalu lintas, teknik dasar mengemudi, hingga aspek keselamatan berkendara melalui sistem elektronik.

Agar dinyatakan lulus, peserta wajib memperoleh nilai minimal 70. Jika belum mencapai nilai tersebut, pemohon masih diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.

Aturan yang sama juga diterapkan pada ujian keterampilan menggunakan simulator. Peserta yang belum memenuhi standar kelulusan dapat kembali mengikuti tes maksimal dua kali dalam kurun waktu 14 hari kerja.

Sementara itu, peserta yang gagal pada ujian praktik berkendara juga memperoleh hak mengulang hingga dua kali dalam periode yang sama. Sebelum menjalani ujian praktik, pemohon bahkan diperbolehkan mencoba lintasan ujian sebanyak dua kali sebagai bentuk persiapan.

Dengan demikian, setiap peserta memiliki tiga peluang pada setiap tahapan ujian, yakni satu kali ujian pertama dan dua kali ujian ulang apabila belum berhasil lulus.

Kebijakan tersebut diterapkan agar pemohon memiliki kesempatan meningkatkan pemahaman terhadap materi maupun kemampuan mengemudi sebelum kembali menjalani proses pengujian. Hasil setiap tahapan ujian akan langsung diumumkan kepada peserta sehingga mereka dapat segera menentukan langkah berikutnya

Tags: Metapos.idnilai minimal 70simtes teoriujianujian praktik
Previous Post

Jaehyun NCT Rilis Single Baru ‘99 Degrees’ pada 10 Juli 2026

Related Posts

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan
Nasional

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

3 July 2026
DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok
Nasional

DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok

3 July 2026
Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal
Nasional

Deddy Sitorus Sebut Klaim Jokowi Tak Tahu Prosesi Injak Kepala Kerbau Tak Masuk Akal

3 July 2026
Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Badan Geologi Imbau Jauhi Radius 5 Kilometer
Nasional

Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Badan Geologi Imbau Jauhi Radius 5 Kilometer

3 July 2026
Komisi V Minta Aplikator Jaga Tarif Meski Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen
Nasional

Komisi V Minta Aplikator Jaga Tarif Meski Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen

3 July 2026
Catat! Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Mulai 7 Agustus, Ini Alasannya
Nasional

Catat! Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Mulai 7 Agustus, Ini Alasannya

3 July 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini