Metapos.id, Jakarta — Ombudsman RI menilai pembongkaran bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berpotensi menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan pembongkaran tersebut seharusnya dilakukan setelah seluruh bukti terkait fasilitas mewah diperiksa dan diaudit.
“Soal pembongkaran kluster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong itu melanggar, ada upaya menghilangkan barang bukti,” kata Fikri Yasin saat dihubungi, pada Rabu (30/9).
Menurut Fikri, fasilitas mewah yang ditemukan perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan juga mencakup dugaan aliran dana dari pembayaran sewa yang dilakukan warga binaan.
Ia menilai asal-usul uang tersebut perlu ditelusuri, termasuk pihak yang menerima atau mengelola setoran tersebut.
“Harusnya diaudit dulu untuk mendapatkan kejelasan status asal uang, kemana mengalirnya uang hasil setoran itu baru atas putusan audit dibubarkan, bukan ujug ujug dibubarkan,” kata Fikri, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (2/10/26)
Fikri juga menilai pembongkaran hunian yang diduga menjadi barang bukti dapat membuka dugaan adanya aktivitas bisnis di dalam lapas.
“Di sisi lain dengan dibubarkan barang bukti itu menunjukkan benar terbukti ada bisnis dalam lapas,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila dugaan bisnis di dalam lapas terbukti, pihak yang bertanggung jawab tidak hanya terbatas pada kepala lapas. Pejabat yang berada satu tingkat di atas kalapas juga dinilai perlu diperiksa.
Fikri menambahkan, pencatatan barang-barang dari hunian tersebut belum cukup untuk menggantikan bukti fisik bangunan. Menurutnya, kondisi bangunan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
“Yang kita maksud bukan hanya barang-barang itu saja tapi yang jauh lebih penting fisik gedung itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9).
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke lapas tersebut. Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso meminta fasilitas mewah yang tidak memiliki izin segera dibongkar.
Menurut Sugiat, langkah tersebut diperlukan agar fasilitas tersebut tidak kembali digunakan atau disalahgunakan.
“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” kata Sugiat.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Komisi XIII juga meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian dicatat dan diinventarisasi.
Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9).
“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisir dengan baik. Karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke di hadapan wartawan pada Rabu (30/9).







