Tuesday, August 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 July 2026
in Nasional
Sidang MK: Anggaran MBG Dipertanyakan di Tengah Kebutuhan Pendidikan

Metapos.id, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menempatkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Menurut majelis, langkah tersebut perlu dikaji lebih mendalam mengingat masih banyak kebutuhan pokok di sektor pendidikan yang belum terpenuhi karena keterbatasan kemampuan keuangan negara.

Dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Program MBG lebih tepat dikategorikan sebagai layanan pendukung pendidikan (secondary services to education), bukan layanan utama. Di sisi lain, berbagai persoalan mendasar seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru dinilai masih memerlukan perhatian yang lebih besar.

BACA JUGA

Tak Kenal Jarak, ASABRI Kunjungi Pensiunan di Perbatasan Indonesia-Filipina

Cerita Neeltje Deliana Jalankan Tugas sebagai Pembawa Baki di Istana Merdeka

Arsul kemudian mempertanyakan apakah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program pendukung tersebut masih dapat dinilai sesuai dengan amanat konstitusi ketika kebutuhan inti dunia pendidikan belum seluruhnya terpenuhi. Ia menegaskan, yang menjadi fokus dalam persidangan bukan manfaat pemberian makanan bergizi kepada siswa, melainkan dasar penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut.

Dalam persidangan itu, Arsul juga menyinggung keterangan sejumlah guru yang mengaku masih menerima gaji pokok di bawah Upah Minimum Regional (UMR), termasuk tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menentukan prioritas dalam pemenuhan hak atas pendidikan.

Menanggapi pandangan tersebut, ahli hukum tata negara yang mewakili pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, menyampaikan bahwa MBG memang masuk dalam kategori layanan penunjang pendidikan. Kendati demikian, ia menilai kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi selama pelaksanaannya tidak mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan utama yang menjadi penopang sistem pendidikan nasional.

Tags: Anggaran PendidikanArsul SaniMahkamah KonstitusiMakan Bergizi GratisMetapos.idSunny Ummul Firdausuji materi
Previous Post

DPR Minta Pengusutan Tuntas Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Tanjung Priok

Next Post

Mohamed Salah Bawa Mesir ke 16 Besar Usai Taklukkan Australia di Adu Penalti

Related Posts

ASABRI layani pensiunan di perbatasan
Nasional

Tak Kenal Jarak, ASABRI Kunjungi Pensiunan di Perbatasan Indonesia-Filipina

18 August 2026
Neeltje Deliana Paskibraka Papua
Nasional

Cerita Neeltje Deliana Jalankan Tugas sebagai Pembawa Baki di Istana Merdeka

18 August 2026
Ilustrasi Work From Home (WFH)
Nasional

Pekerja Swasta di Jakarta Boleh WFH Hari Ini, Berikut Ketentuannya

18 August 2026
Bromo Masih Dipantau, Kemenhut Cegah Bara Api Kembali Menyala
Nasional

Bromo Masih Dipantau, Kemenhut Cegah Bara Api Kembali Menyala

18 August 2026
81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945
Nasional

Dari Mesir hingga Yaman, Ini 8 Negara Awal yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

17 August 2026
81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945
Nasional

81 Tahun Indonesia Merdeka, Begini Sejarah Proklamasi 17 Agustus 1945

17 August 2026
Next Post
Mohamed Salah Bawa Mesir ke 16 Besar Usai Taklukkan Australia di Adu Penalti

Mohamed Salah Bawa Mesir ke 16 Besar Usai Taklukkan Australia di Adu Penalti

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini