Tuesday, June 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
30 June 2026
in Nasional
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.  

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.  

BACA JUGA

BPOM Ungkap 12 Produk Herbal Ilegal Mengandung BKO, Banyak Dijual sebagai Obat Stamina Pria

Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Harapkan Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan

Hakim turut menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022.  

Majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” sebagaimana dibacakan dalam sidang putusan. Vonis itu sekaligus memuat kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai nilai yang telah ditetapkan pengadilan.  

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga sempat menuntut pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan berbeda.  

Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Nadiem juga tetap menyatakan dirinya tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya.  

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling mendapat perhatian publik sepanjang 2026 karena melibatkan mantan menteri sekaligus pendiri Gojek. Putusan tersebut menambah babak baru dalam proses hukum kasus pengadaan Chromebook yang telah bergulir sejak penyelidikan dimulai.  

 

Tags: Kasus ChromebookKemendikbudristekkorupsi chromebookMetapos.idNadiem MakarimPengadilan Tipikorvonis Nadiem Makarim
Previous Post

Suga BTS Masuk Daftar Investor SpaceX Sebelum IPO

Next Post

Raih Penghargaan “Top Company in Banking Transformation 2026”, BTN Tegaskan Keberhasilan Transformasi Digital, Layanan, dan Manajemen Risiko

Related Posts

BPOM Ungkap 12 Produk Herbal Ilegal Mengandung BKO, Banyak Dijual sebagai Obat Stamina Pria
Nasional

BPOM Ungkap 12 Produk Herbal Ilegal Mengandung BKO, Banyak Dijual sebagai Obat Stamina Pria

30 June 2026
Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Harapkan Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan
Nasional

Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Harapkan Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan

30 June 2026
AHY Buka Suara soal Langkah Politik Jokowi: 2029 Masih Lama
Nasional

AHY Buka Suara soal Langkah Politik Jokowi: 2029 Masih Lama

29 June 2026
Live-Action Moana Siap Tayang dengan Visual Sinematik dan Aksi Lebih Besar
Nasional

Logo HUT ke-81 RI 2026 Resmi Diumumkan, Karya Desainer Padang Jadi Pemenang

29 June 2026
Komdigi Tindak Siaran Ilegal Piala Dunia 2026, Temukan Tautan hingga Rekening Judi Online
Nasional

Komdigi Tindak Siaran Ilegal Piala Dunia 2026, Temukan Tautan hingga Rekening Judi Online

29 June 2026
TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus
Nasional

TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus

29 June 2026
Next Post
Raih Penghargaan “Top Company in Banking Transformation 2026”, BTN Tegaskan Keberhasilan Transformasi Digital, Layanan, dan Manajemen Risiko

Raih Penghargaan “Top Company in Banking Transformation 2026”, BTN Tegaskan Keberhasilan Transformasi Digital, Layanan, dan Manajemen Risiko

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini