Thursday, October 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
30 June 2026
in Nasional
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.  

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.  

BACA JUGA

Jenazah Sutrimo Diperiksa, Tak Ditemukan Luka dan Racun

Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka

Hakim turut menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022.  

Majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” sebagaimana dibacakan dalam sidang putusan. Vonis itu sekaligus memuat kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai nilai yang telah ditetapkan pengadilan.  

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga sempat menuntut pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan berbeda.  

Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Nadiem juga tetap menyatakan dirinya tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya.  

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling mendapat perhatian publik sepanjang 2026 karena melibatkan mantan menteri sekaligus pendiri Gojek. Putusan tersebut menambah babak baru dalam proses hukum kasus pengadaan Chromebook yang telah bergulir sejak penyelidikan dimulai.  

 

Tags: Kasus ChromebookKemendikbudristekkorupsi chromebookMetapos.idNadiem MakarimPengadilan Tipikorvonis Nadiem Makarim
Previous Post

Suga BTS Masuk Daftar Investor SpaceX Sebelum IPO

Next Post

Raih Penghargaan “Top Company in Banking Transformation 2026”, BTN Tegaskan Keberhasilan Transformasi Digital, Layanan, dan Manajemen Risiko

Related Posts

Jenazah Sutrimo Diperiksa, Tak Ditemukan Luka dan Racun
Nasional

Jenazah Sutrimo Diperiksa, Tak Ditemukan Luka dan Racun

30 September 2026
Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka
Nasional

Karhutla Makin Serius, Polri Jerat 196 Tersangka

30 September 2026
Jalur Tikus Lapas Cibinong, Dua Pihak Saling Bantah
Nasional

Jalur Tikus Lapas Cibinong, Dua Pihak Saling Bantah

30 September 2026
DPR Belum Pastikan 11 Tuntutan, Buruh Siap Aksi Lagi
Nasional

DPR Belum Pastikan 11 Tuntutan, Buruh Siap Aksi Lagi

30 September 2026
Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya
Nasional

Napi Mau Pakai HP Harus Bayar Rp250 Juta? Ombudsman Buka Temuannya

29 September 2026
Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM
Nasional

Ratusan Ojol Turun ke DPR, Tolak Perubahan Status Jadi UMKM

29 September 2026
Next Post
Raih Penghargaan “Top Company in Banking Transformation 2026”, BTN Tegaskan Keberhasilan Transformasi Digital, Layanan, dan Manajemen Risiko

Raih Penghargaan “Top Company in Banking Transformation 2026”, BTN Tegaskan Keberhasilan Transformasi Digital, Layanan, dan Manajemen Risiko

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini