Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.
Hakim turut menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022.
Majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” sebagaimana dibacakan dalam sidang putusan. Vonis itu sekaligus memuat kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai nilai yang telah ditetapkan pengadilan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga sempat menuntut pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan berbeda.
Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Nadiem juga tetap menyatakan dirinya tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling mendapat perhatian publik sepanjang 2026 karena melibatkan mantan menteri sekaligus pendiri Gojek. Putusan tersebut menambah babak baru dalam proses hukum kasus pengadaan Chromebook yang telah bergulir sejak penyelidikan dimulai.






