Sunday, August 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
30 June 2026
in Nasional
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Metapos.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.  

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, akan diganti dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.  

BACA JUGA

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

Hakim turut menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022.  

Majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” sebagaimana dibacakan dalam sidang putusan. Vonis itu sekaligus memuat kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai nilai yang telah ditetapkan pengadilan.  

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga sempat menuntut pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan berbeda.  

Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Nadiem juga tetap menyatakan dirinya tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya.  

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling mendapat perhatian publik sepanjang 2026 karena melibatkan mantan menteri sekaligus pendiri Gojek. Putusan tersebut menambah babak baru dalam proses hukum kasus pengadaan Chromebook yang telah bergulir sejak penyelidikan dimulai.  

 

Tags: Kasus ChromebookKemendikbudristekkorupsi chromebookMetapos.idNadiem MakarimPengadilan Tipikorvonis Nadiem Makarim
Previous Post

Suga BTS Masuk Daftar Investor SpaceX Sebelum IPO

Next Post

Raih Penghargaan “Top Company in Banking Transformation 2026”, BTN Tegaskan Keberhasilan Transformasi Digital, Layanan, dan Manajemen Risiko

Related Posts

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya
Nasional

17 Agustus Besok, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Saat Indonesia Raya

16 August 2026
Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah
Nasional

Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah

16 August 2026
Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg
Nasional

Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg

15 August 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan
Nasional

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan

15 August 2026
Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan
Nasional

Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan

15 August 2026
Kompetensi digital prajurit TNI
Nasional

Bekali Prajurit TNI dengan Kompetensi Digital, ASABRI Dorong Kemandirian di Era Transformasi

14 August 2026
Next Post
Raih Penghargaan “Top Company in Banking Transformation 2026”, BTN Tegaskan Keberhasilan Transformasi Digital, Layanan, dan Manajemen Risiko

Raih Penghargaan “Top Company in Banking Transformation 2026”, BTN Tegaskan Keberhasilan Transformasi Digital, Layanan, dan Manajemen Risiko

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini