Sunday, July 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 June 2026
in Nasional
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).

Dadan terlihat meninggalkan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan sekitar pukul 17.12 WIB. Petugas kemudian membawanya ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA

Bahlil Beberkan Penyebab BBM Langka di Sumut, Distribusi Kini Mulai Normal

DPR Usul Evaluasi Penerima MBG, Penghentian untuk Siswa Kaya Diminta Dikaji Matang

Penahanan itu menjadi babak baru dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung. Namun, penyidik masih belum membeberkan secara detail dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebelum mengambil langkah penahanan, tim penyidik lebih dulu mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen. Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional guna memperkuat proses penyidikan.

Rangkaian tindakan tersebut menarik perhatian publik. Pasalnya, penggeledahan dilakukan tidak lama setelah terjadi pergantian kepemimpinan di lembaga yang mengelola program gizi nasional itu.

Sementara itu, penyidik terus menelaah hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah diperoleh. Karena itu, Kejagung belum mengumumkan konstruksi lengkap perkara kepada masyarakat.

Di sisi lain, Dadan maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penahanan tersebut. Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kejagung memastikan penanganan perkara akan terus berlanjut. Selain itu, penyidik berjanji menyampaikan perkembangan terbaru setelah menyelesaikan tahapan pemeriksaan berikutnya.

Tags: badan gizi nasionalBGNDadan HindayanaHukumJakartaJampidsusKejagungKejaksaan agungMetapos.idPenggeledahan BGN
Previous Post

Deretan Artis Pernah Endorse Hanania Travel, Kasus Dugaan Kerugian Jemaah Makin Disorot

Next Post

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Related Posts

Bahlil Beberkan Penyebab BBM Langka di Sumut, Distribusi Kini Mulai Normal
Nasional

Bahlil Beberkan Penyebab BBM Langka di Sumut, Distribusi Kini Mulai Normal

18 July 2026
DPR Usul Evaluasi Penerima MBG, Penghentian untuk Siswa Kaya Diminta Dikaji Matang
Nasional

DPR Usul Evaluasi Penerima MBG, Penghentian untuk Siswa Kaya Diminta Dikaji Matang

18 July 2026
Terbongkar! Kebijakan Kepala BGN Lama Tetapkan MBG Tetap Jalan saat Libur Nasional
Nasional

Terbongkar! Kebijakan Kepala BGN Lama Tetapkan MBG Tetap Jalan saat Libur Nasional

18 July 2026
Hotman Paris Bantah Keras Tudingan Febrie Adriansyah Terlibat Kasus Blackout
Nasional

Hotman Paris Bantah Keras Tudingan Febrie Adriansyah Terlibat Kasus Blackout

18 July 2026
Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”
Nasional

Prabowo Lempar Candaan di Acara TNI: “Ada Laga Antarjenderal, Saya Jadi Wasit”

17 July 2026
Roy Suryo Optimistis Lolos dari Status Tersangka, Ini Alasan Tim Hukumnya
Nasional

Roy Suryo Optimistis Lolos dari Status Tersangka, Ini Alasan Tim Hukumnya

17 July 2026
Next Post
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini