Saturday, August 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
22 May 2026
in Nasional
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa masuk jenjang SD. Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, anak usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan tetap dapat diterima di SD dengan syarat tertentu.

BACA JUGA

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

Menurutnya, calon murid harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.

Kesiapan tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas, seperti psikolog terpercaya di daerah setempat.

Gogot menegaskan aturan baru ini memberikan pengecualian usia, namun kesiapan anak tetap menjadi faktor utama dalam penerimaan murid baru di SD.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menyebut banyak masyarakat sebelumnya mengeluhkan anak tidak bisa sekolah karena terkendala batas usia.

Menurut Himmatul, pembaharuan aturan ini menjadi langkah positif agar usia tidak lagi menjadi penghalang anak memperoleh pendidikan dasar.

Ia juga mengatakan pembahasan mengenai batas usia sekolah turut dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam revisi tersebut, DPR mendorong agar seluruh anak tetap memiliki kesempatan masuk lingkungan pendidikan tanpa terkendala usia administratif semata.

Tags: Gogot SuharwotoKemendikdasmenMetapos.idPermendikdasmen 2025SPMB SDusia masuk SD
Previous Post

Makassar Siapkan SOP Khusus untuk Penanganan ODGJ

Next Post

Sembilan WNI Relawan Global Sumud Flotilla Sudah di Istanbul

Related Posts

Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Foto/Kemenhut)
Nasional

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

21 August 2026
OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik
Nasional

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

21 August 2026
Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap
Nasional

Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap

21 August 2026
BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026
Nasional

BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026

20 August 2026
BNN menyita 2,6 ton liquid methamphetamine dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Bengkalis, Riau.
Nasional

Sabu Cair 2,6 Ton Disita BNN

20 August 2026
kabut asap, karhutla Kalimantan, Malaysia, Sarawak, sekolah ditutup, kualitas udara
Nasional

kabut asap, karhutla Kalimantan, Malaysia, Sarawak, sekolah ditutup, kualitas udara

20 August 2026
Next Post
Sembilan WNI Relawan Global Sumud Flotilla Sudah di Istanbul

Sembilan WNI Relawan Global Sumud Flotilla Sudah di Istanbul

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini