Wednesday, October 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Makassar Siapkan SOP Khusus untuk Penanganan ODGJ

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
22 May 2026
in Nasional
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memperkuat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) baru.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly mengatakan penguatan SOP penting dilakukan agar penanganan ODGJ memiliki alur dan koordinasi yang jelas antarinstansi.

BACA JUGA

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo

Ia menyebut Dinas Kesehatan akan menjadi sektor utama yang mengawal penyusunan SOP bersama Dinas Sosial, Disdukcapil, kecamatan, hingga rumah sakit terkait.

Menurut Andi Zulkifly, regulasi tersebut nantinya akan ditetapkan melalui peraturan wali kota sebagai dasar pelayanan penanganan ODGJ di Makassar.

Pemkot Makassar juga menyoroti persoalan pasien ODGJ non-permanen yang kerap menjadi tanggung jawab pemerintah kota setelah menjalani perawatan.

Berdasarkan laporan, dari 163 pasien yang dirawat di rumah sakit, sebanyak 23 orang berasal dari Makassar dan 19 lainnya diketahui tidak memiliki keluarga.

Ia menegaskan penanganan pasien non-permanen tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada Pemkot Makassar karena berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Selain itu, Andi Zulkifly menyoroti pasien ODGJ yang sudah dinyatakan sembuh namun tidak diterima kembali oleh keluarganya setelah dipulangkan.

Pemkot Makassar juga mempertimbangkan penggunaan alat identifikasi seperti pemindai iris mata karena banyak pasien ODGJ ditemukan tanpa identitas yang jelas.

Tags: Andi ZulkiflyDinas kesehatanDinas Sosial MakassarHeadlineMetapos.idODGJ Makassarpasien ODGJPemkot MakassarSOP ODGJ
Previous Post

Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka

Next Post

Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD

Related Posts

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Nasional

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

6 October 2026
Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo
Nasional

Uang Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara, Tumpukannya Bikin Melongo

6 October 2026
ASABRI memperkuat sinergi dengan Peserta dalam peringatan HUT ke-81 TNI melalui TNI Run 2026 dan edukasi layanan digital ASABRI Mobile.
Nasional

ASABRI Perkuat Sinergi dengan Peserta di HUT TNI

6 October 2026
Sistem Penyaluran BOS-PIP Diperbaiki, Mendikdasmen: Makin Transparan
Nasional

Sistem Penyaluran BOS-PIP Diperbaiki, Mendikdasmen: Makin Transparan

6 October 2026
Dasco Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Panglima TNI
Nasional

Dasco Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Panglima TNI

6 October 2026
Putusan MK Gibran Malam Ini, Dudung Ungkap Situasi Terkini
Nasional

Putusan MK Gibran Malam Ini, Dudung Ungkap Situasi Terkini

6 October 2026
Next Post
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD

Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini