Metapos.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa masuk jenjang SD. Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, anak usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan tetap dapat diterima di SD dengan syarat tertentu.
Menurutnya, calon murid harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.
Kesiapan tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas, seperti psikolog terpercaya di daerah setempat.
Gogot menegaskan aturan baru ini memberikan pengecualian usia, namun kesiapan anak tetap menjadi faktor utama dalam penerimaan murid baru di SD.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menyebut banyak masyarakat sebelumnya mengeluhkan anak tidak bisa sekolah karena terkendala batas usia.
Menurut Himmatul, pembaharuan aturan ini menjadi langkah positif agar usia tidak lagi menjadi penghalang anak memperoleh pendidikan dasar.
Ia juga mengatakan pembahasan mengenai batas usia sekolah turut dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam revisi tersebut, DPR mendorong agar seluruh anak tetap memiliki kesempatan masuk lingkungan pendidikan tanpa terkendala usia administratif semata.






