Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap tersangka dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry diduga memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, yakni sebagai Warga Negara Indonesia dan warga negara Mesir.
Informasi tersebut diperoleh setelah Polri melakukan koordinasi dengan pemerintah Mesir terkait status kewarganegaraan tersangka yang saat ini diketahui berada di negara tersebut.
Ses. NCB Interpol Mabes Polri Untung Widyatmoko mengatakan, pihaknya menduga Syekh Ahmad menyembunyikan status kewarganegaraan Mesir yang dimilikinya.
Menurut Untung, secara administrasi tersangka seharusnya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi kewarganegaraan lain yang dimiliki tersangka.
Saat ini, Polri juga tengah mengajukan status red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry melalui Interpol di Lyon, Prancis.
Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol Ricky Purnama menyebut pengajuan red notice masih dalam proses melalui portal resmi Interpol.
Di sisi lain, koordinator para korban, Mahdi Al Attas, mendatangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat PPA dan PPO terkait perkembangan kasus tersebut.
Mahdi mengatakan tersangka telah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik setelah pergi ke Mesir. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Syekh Ahmad saat ini berada di Mesir bersama keluarganya dan disebut telah diamankan oleh Al-Amn al-Watani yang merupakan bagian dari Kepolisian Nasional Mesir.







