Metapos.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat lebih waspada saat menyerahkan KTP elektronik untuk berbagai keperluan administrasi.
Imbauan tersebut berlaku saat check in hotel, layanan rumah sakit, maupun pengurusan administrasi lainnya. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak mudah memberikan atau menggandakan e-KTP sembarangan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan warga bisa menggunakan kartu identitas lain. Identitas itu cukup menampilkan nama dan foto pemilik.
Menurut Teguh, sebagian besar pihak hanya memerlukan proses pencocokan identitas dasar. Karena itu, penggunaan e-KTP tidak selalu wajib.
Ia juga menjelaskan e-KTP telah dilengkapi chip digital. Teknologi tersebut seharusnya mendukung proses verifikasi secara elektronik.
Namun, hingga kini masih banyak lembaga memakai sistem administrasi manual. Akibatnya, petugas tetap meminta salinan KTP untuk kebutuhan arsip.
Teguh menilai kebiasaan tersebut belum sesuai dengan aturan perlindungan data pribadi. Ketentuan itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, sejumlah instansi masih belum terhubung dengan sistem verifikasi data Dukcapil. Karena itu, pemerintah terus mempercepat transformasi layanan digital.
Pemerintah juga mulai memperluas penggunaan card reader, web service, hingga teknologi face recognition. Selain itu, Dukcapil turut mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Untuk layanan dengan tingkat risiko rendah, Teguh menilai petugas cukup mencocokkan identitas dan foto pemilik. Dengan cara itu, instansi tidak perlu menyimpan salinan KTP masyarakat.
Dukcapil juga mengingatkan potensi penyalahgunaan data pribadi. Sebab, penyimpanan fotokopi KTP tanpa perlindungan memadai dapat memicu kebocoran data.






