Wednesday, June 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Kembali Cair pada Juni 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
10 May 2026
in Nasional
Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Kembali Cair pada Juni 2026

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada 2026. Program tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk para pensiunan di berbagai daerah.

Kebijakan itu telah tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Meski begitu, pemerintah masih belum mengumumkan tanggal pencairan secara resmi.

Kementerian Keuangan memastikan proses pembayaran akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu, para pensiunan diimbau memantau informasi terbaru dari instansi terkait maupun bank penyalur.

Nominal gaji ke-13 mengacu pada penghasilan rutin yang diterima setiap bulan. Dengan begitu, jumlah yang diterima tiap pensiunan dapat berbeda sesuai hak masing-masing.

Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan. Selain itu, pemerintah turut memasukkan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dalam perhitungan.

Penerima juga tetap memperoleh tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan membantu kebutuhan para pensiunan pada pertengahan tahun.

Di sisi lain, bank penyalur akan mencairkan dana mengikuti jadwal pemerintah. Karena itu, pensiunan perlu memastikan rekening penerima tetap aktif dan dapat digunakan.

Tags: gaji ke-13Kementerian keuanganMetapos.idpencairan gaji ke-13pensiunan PNSPP Nomor 9 Tahun 2026tunjangan pensiun
Previous Post

CFD Perdana Dorong Rasuna Said Jadi Wajah Baru Jakarta

Next Post

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini