Metapos.id, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan adanya kemungkinan pemberian sanksi terhadap pegawai Lapas Cibinong apabila terbukti menyediakan atau memperjualbelikan fasilitas mewah bagi narapidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyusul temuan Ombudsman RI mengenai sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Lebih baik kita terbuka. Tidak perlu ada yang ditutupi. Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (24/9/2026).
Yusril menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut.
Menurutnya, fakta di lapangan perlu diperiksa secara terbuka untuk memastikan fungsi bangunan yang ditemukan Ombudsman.
“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” kata dia.
Yusril juga meminta agar Ombudsman memberikan penjelasan apabila hasil temuannya nantinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jadi Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” tuturnya.
Ia menilai keterbukaan antarlembaga diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” ucap dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan beberapa bangunan di area belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas seperti hunian apartemen.
Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin ruangan, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut terdapat sekitar tiga hingga empat bangunan yang ditemukan di sekitar rumah dinas Kalapas.
“Ketika dibuka, ada ruang tamu, kamar, dan dapur lengkap peralatannya,” kata Syafrida.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas Ombudsman juga melihat pakaian yang sedang dijemur serta berbagai perlengkapan rumah tangga di dalam bangunan tersebut.
Selain bangunan yang berada di sekitar rumah dinas Kalapas, tim Ombudsman menemukan area permukiman lainnya di bagian belakang kompleks lapas.







