Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik masih memperoleh fasilitas bebas pajak pada 2026. Kebijakan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keputusan itu diambil setelah adanya arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu, Pemprov DKI membatalkan rencana penerapan pajak tahunan untuk kendaraan listrik.
Sebelumnya, regulasi terbaru sempat memicu pembahasan mengenai kemungkinan kendaraan listrik dikenai pajak. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis masuk kategori pengecualian pajak kendaraan.
Di sisi lain, Pemprov DKI pernah mengkaji skema insentif berdasarkan nilai kendaraan. Melalui skema itu, kendaraan listrik dengan harga lebih terjangkau akan memperoleh potongan pajak lebih besar.
Sebaliknya, mobil listrik dengan nilai jual lebih tinggi direncanakan mendapat insentif lebih kecil. Kebijakan tersebut disusun untuk menyesuaikan nilai kendaraan yang beredar di pasar.
Namun kemudian, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terbaru. Surat itu meminta seluruh pemerintah daerah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat. Karena itu, pembebasan pajak kendaraan listrik di Jakarta tetap diberlakukan.
Selain mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan membantu mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota. Pemerintah pun berharap minat masyarakat terhadap kendaraan rendah emisi terus meningkat.







