Sunday, September 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DKI Jakarta Batalkan Pajak Mobil Listrik 2026, Insentif Tetap Berlaku

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 May 2026
in Nasional
DKI Jakarta Batalkan Pajak Mobil Listrik 2026, Insentif Tetap Berlaku

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik masih memperoleh fasilitas bebas pajak pada 2026. Kebijakan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keputusan itu diambil setelah adanya arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu, Pemprov DKI membatalkan rencana penerapan pajak tahunan untuk kendaraan listrik.

BACA JUGA

Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Diikuti 8 Kelurahan di Cipayung

Pramono Ngobrol NBA dengan Zohran Mamdani di New York

Sebelumnya, regulasi terbaru sempat memicu pembahasan mengenai kemungkinan kendaraan listrik dikenai pajak. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis masuk kategori pengecualian pajak kendaraan.

Di sisi lain, Pemprov DKI pernah mengkaji skema insentif berdasarkan nilai kendaraan. Melalui skema itu, kendaraan listrik dengan harga lebih terjangkau akan memperoleh potongan pajak lebih besar.

Sebaliknya, mobil listrik dengan nilai jual lebih tinggi direncanakan mendapat insentif lebih kecil. Kebijakan tersebut disusun untuk menyesuaikan nilai kendaraan yang beredar di pasar.

Namun kemudian, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terbaru. Surat itu meminta seluruh pemerintah daerah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat. Karena itu, pembebasan pajak kendaraan listrik di Jakarta tetap diberlakukan.

Selain mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan membantu mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota. Pemerintah pun berharap minat masyarakat terhadap kendaraan rendah emisi terus meningkat.

Tags: BBNKBDKI Jakartainsentif kendaraan listrikJakartaKendaraan listrikMetapos.idMobil listrikOtomotifPajak KendaraanPramono Anung
Previous Post

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

Next Post

Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan

Related Posts

Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Diikuti 8 Kelurahan di Cipayung
Nasional

Sosialisasi dan Arahan Adiatma, Ketua DPD Gerakan Rakyat Jakarta Timur, Diikuti 8 Kelurahan di Cipayung

20 September 2026
Pramono Ngobrol NBA dengan Zohran Mamdani di New York
Nasional

Pramono Ngobrol NBA dengan Zohran Mamdani di New York

20 September 2026
Karhutla Masih Meluas, 1.459 Hektare Lahan di Jatim Terbakar
Nasional

Karhutla Masih Meluas, 1.459 Hektare Lahan di Jatim Terbakar

20 September 2026
KNKT Ungkap Celah Aturan Keselamatan Pelayaran di Kapal
Nasional

KNKT Ungkap Celah Aturan Keselamatan Pelayaran di Kapal

20 September 2026
Nusron Wahid Tak Lagi Duduk di Kepengurusan Golkar
Nasional

Nusron Wahid Tak Lagi Duduk di Kepengurusan Golkar

20 September 2026
Begini Respons Nusron Wahid soal Kasus Suap ATR/BPN
Nasional

Begini Respons Nusron Wahid soal Kasus Suap ATR/BPN

19 September 2026
Next Post
Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan

Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini