Thursday, August 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DKI Jakarta Batalkan Pajak Mobil Listrik 2026, Insentif Tetap Berlaku

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 May 2026
in Nasional
DKI Jakarta Batalkan Pajak Mobil Listrik 2026, Insentif Tetap Berlaku

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik masih memperoleh fasilitas bebas pajak pada 2026. Kebijakan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keputusan itu diambil setelah adanya arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu, Pemprov DKI membatalkan rencana penerapan pajak tahunan untuk kendaraan listrik.

BACA JUGA

Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Riset untuk Dukung Program Prioritas

Terindikasi Judi Online, Penyaluran Bansos kepada 1,49 Juta KPM Ditunda Kemensos

Sebelumnya, regulasi terbaru sempat memicu pembahasan mengenai kemungkinan kendaraan listrik dikenai pajak. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis masuk kategori pengecualian pajak kendaraan.

Di sisi lain, Pemprov DKI pernah mengkaji skema insentif berdasarkan nilai kendaraan. Melalui skema itu, kendaraan listrik dengan harga lebih terjangkau akan memperoleh potongan pajak lebih besar.

Sebaliknya, mobil listrik dengan nilai jual lebih tinggi direncanakan mendapat insentif lebih kecil. Kebijakan tersebut disusun untuk menyesuaikan nilai kendaraan yang beredar di pasar.

Namun kemudian, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terbaru. Surat itu meminta seluruh pemerintah daerah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat. Karena itu, pembebasan pajak kendaraan listrik di Jakarta tetap diberlakukan.

Selain mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan membantu mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota. Pemerintah pun berharap minat masyarakat terhadap kendaraan rendah emisi terus meningkat.

Tags: BBNKBDKI Jakartainsentif kendaraan listrikJakartaKendaraan listrikMetapos.idMobil listrikOtomotifPajak KendaraanPramono Anung
Previous Post

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

Next Post

Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan

Related Posts

Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Riset untuk Dukung Program Prioritas
Nasional

Prabowo Undang Peneliti BRIN ke Istana, Bahas Riset untuk Dukung Program Prioritas

6 August 2026
Terindikasi Judi Online, Penyaluran Bansos kepada 1,49 Juta KPM Ditunda Kemensos
Nasional

Terindikasi Judi Online, Penyaluran Bansos kepada 1,49 Juta KPM Ditunda Kemensos

6 August 2026
Nadiem Makarim banding kasus Chromebook
Nasional

Nadiem Sebut Kasus Chromebook Bukan Korupsi, Yakin Menang di Tingkat Banding

6 August 2026
Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus, Seluruh Presiden dan Mantan Wapres Akan Diundang
Nasional

Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus, Seluruh Presiden dan Mantan Wapres Akan Diundang

6 August 2026
kemenkes
Nasional

Kemenkes Buka Suara soal Viral Nakes Hina Pasien BPJS yang Tunggu 8 Jam

5 August 2026
Bocor! Rumor Prabowo Hanya Menjabat Dua Tahun Kembali Jadi Sorotan
Nasional

Bocor! Rumor Prabowo Hanya Menjabat Dua Tahun Kembali Jadi Sorotan

5 August 2026
Next Post
Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan

Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini