Sunday, September 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Akademisi Gugat MK, Tolak MBG Masuk Anggaran Pendidikan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 April 2026
in Nasional
Akademisi Gugat MK, Tolak MBG Masuk Anggaran Pendidikan

Metapos.id, Jakarta – Sejumlah akademisi mengajukan gugatan terkait kebijakan anggaran pendidikan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan dalam perhitungan dana pendidikan nasional.

Kelompok akademisi tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menyampaikan pandangan itu dalam sidang uji materi pada Selasa, 28 April 2026.

BACA JUGA

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti hadir mewakili kelompok itu. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar urusan teknis penyusunan anggaran. Namun, perkara ini berkaitan langsung dengan amanat konstitusi.

Menurut Bivitri, UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Karena itu, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan bagi kebutuhan sistem pembelajaran nasional.

Ia menegaskan manfaat program MBG bukan pokok utama gugatan. Namun, pihaknya mempertanyakan landasan hukum memasukkan program tersebut ke pos anggaran pendidikan.

CALS menilai ketentuan dalam UU APBN 2026 memberi ruang tafsir terlalu lebar. Akibatnya, berbagai program lain bisa ikut dihitung sebagai anggaran pendidikan.

Selain itu, Bivitri menyoroti penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam bagian itu, MBG dimasukkan sebagai komponen dana pendidikan.

Ia menilai langkah tersebut melampaui fungsi penjelasan undang-undang. Karena itu, kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar prinsip pembentukan aturan hukum.

Pada akhirnya, CALS meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta MK menjaga amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 terkait perlindungan anggaran pendidikan.

Tags: APBNMahkamah KonstitusiMBGMetapos.iduji materi
Previous Post

Persib Siap Tantang Bhayangkara FC, Hodak Optimistis

Next Post

Insentif Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah demi Pangkas Impor BBM

Related Posts

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi
Nasional

Sebelum Hilang Kontak, Komdigi Deteksi 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sebesi

12 September 2026
LRT Jakarta mulai uji coba operasional dan layanan rute Kelapa Gading–Manggarai pada hari Kamis 10 September 2026. (Dok: X/lrtjkt)
Nasional

Pemprov DKI Anggarkan Rp600 Miliar untuk Bangun LRT Manggarai-Dukuh Atas

12 September 2026
Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas
Nasional

Tiga ASN Tewas Diserang KKB, DPR Minta Pengusutan Tuntas

12 September 2026
Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi
Nasional

Komisi II Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Ancam Demokrasi

12 September 2026
program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Nasional

Guru Besar UGM: MBG Investasi SDM

12 September 2026
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

Pengawasan MBG Dinilai Perlu Diperkuat Menyeluruh

12 September 2026
Next Post
Insentif Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah demi Pangkas Impor BBM

Insentif Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah demi Pangkas Impor BBM

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini