Tuesday, April 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Akademisi Gugat MK, Tolak MBG Masuk Anggaran Pendidikan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 April 2026
in Nasional
Akademisi Gugat MK, Tolak MBG Masuk Anggaran Pendidikan

Metapos.id, Jakarta – Sejumlah akademisi mengajukan gugatan terkait kebijakan anggaran pendidikan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan dalam perhitungan dana pendidikan nasional.

Kelompok akademisi tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menyampaikan pandangan itu dalam sidang uji materi pada Selasa, 28 April 2026.

BACA JUGA

Insentif Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah demi Pangkas Impor BBM

DPR Dorong KNKT Ungkap Penyebab Insiden Kereta di Bekasi Timur

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti hadir mewakili kelompok itu. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar urusan teknis penyusunan anggaran. Namun, perkara ini berkaitan langsung dengan amanat konstitusi.

Menurut Bivitri, UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Karena itu, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan bagi kebutuhan sistem pembelajaran nasional.

Ia menegaskan manfaat program MBG bukan pokok utama gugatan. Namun, pihaknya mempertanyakan landasan hukum memasukkan program tersebut ke pos anggaran pendidikan.

CALS menilai ketentuan dalam UU APBN 2026 memberi ruang tafsir terlalu lebar. Akibatnya, berbagai program lain bisa ikut dihitung sebagai anggaran pendidikan.

Selain itu, Bivitri menyoroti penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam bagian itu, MBG dimasukkan sebagai komponen dana pendidikan.

Ia menilai langkah tersebut melampaui fungsi penjelasan undang-undang. Karena itu, kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar prinsip pembentukan aturan hukum.

Pada akhirnya, CALS meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta MK menjaga amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 terkait perlindungan anggaran pendidikan.

Tags: APBNMahkamah KonstitusiMBGMetapos.iduji materi
Previous Post

Persib Siap Tantang Bhayangkara FC, Hodak Optimistis

Next Post

Insentif Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah demi Pangkas Impor BBM

Related Posts

Insentif Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah demi Pangkas Impor BBM
Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah demi Pangkas Impor BBM

28 April 2026
DPR Dorong KNKT Ungkap Penyebab Insiden Kereta di Bekasi Timur
Nasional

DPR Dorong KNKT Ungkap Penyebab Insiden Kereta di Bekasi Timur

28 April 2026
Pemkot Bekasi Percepat Pembangunan Flyover, Dapat Tambahan Rp200 Miliar
Nasional

Pemkot Bekasi Percepat Pembangunan Flyover, Dapat Tambahan Rp200 Miliar

28 April 2026
Tragedi Kereta Bekasi Timur 2026, 38 Korban Dievakuasi dan 4 Tewas
Nasional

Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Capai 15 Orang

28 April 2026
Prabowo Kunjungi RSUD Bekasi, Korban Kereta Masih Dirawat
Nasional

Prabowo Kunjungi RSUD Bekasi, Korban Kereta Masih Dirawat

28 April 2026
Xavi Simons Cedera ACL, Tottenham Kehilangan hingga Akhir Musim
Nasional

Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Berpotensi Libur Panjang

28 April 2026
Next Post
Insentif Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah demi Pangkas Impor BBM

Insentif Kendaraan Listrik Disiapkan Pemerintah demi Pangkas Impor BBM

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini