Metapos.id, Jakarta – Sejumlah akademisi mengajukan gugatan terkait kebijakan anggaran pendidikan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan dalam perhitungan dana pendidikan nasional.
Kelompok akademisi tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menyampaikan pandangan itu dalam sidang uji materi pada Selasa, 28 April 2026.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti hadir mewakili kelompok itu. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar urusan teknis penyusunan anggaran. Namun, perkara ini berkaitan langsung dengan amanat konstitusi.
Menurut Bivitri, UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Karena itu, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan bagi kebutuhan sistem pembelajaran nasional.
Ia menegaskan manfaat program MBG bukan pokok utama gugatan. Namun, pihaknya mempertanyakan landasan hukum memasukkan program tersebut ke pos anggaran pendidikan.
CALS menilai ketentuan dalam UU APBN 2026 memberi ruang tafsir terlalu lebar. Akibatnya, berbagai program lain bisa ikut dihitung sebagai anggaran pendidikan.
Selain itu, Bivitri menyoroti penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam bagian itu, MBG dimasukkan sebagai komponen dana pendidikan.
Ia menilai langkah tersebut melampaui fungsi penjelasan undang-undang. Karena itu, kebijakan itu dinilai berpotensi melanggar prinsip pembentukan aturan hukum.
Pada akhirnya, CALS meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta MK menjaga amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 terkait perlindungan anggaran pendidikan.







