Metapos.id, Jakarta – PT MNC Group melalui PT MNC Asia Holding Tbk memastikan akan mengajukan banding. Keputusan itu diambil usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibacakan.
Majelis hakim menghukum perusahaan membayar ganti rugi Rp531,5 miliar. Gugatan tersebut diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Jusuf Hamka.
Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, menyatakan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, perusahaan menilai eksekusi belum dapat dilakukan.
Chris menambahkan, MNC masih memiliki sejumlah upaya hukum lanjutan. Jalur itu meliputi banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Pihak MNC juga memandang ada beberapa kejanggalan dalam putusan tersebut. Mereka menyoroti posisi PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD.
Namun, pihak Unibank tidak ikut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. Sementara itu, pihak lain justru dibebani kewajiban pembayaran.
Di sisi lain, MNC menyinggung restitusi pajak yang diterima CMNP pada 2013. Mereka menilai hal tersebut layak menjadi bahan pertimbangan.
MNC turut mempertanyakan siaran pers pengadilan. Sebab, perusahaan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan saat informasi itu diumumkan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, keduanya diwajibkan membayar ganti rugi.
Hakim menetapkan ganti rugi materiil sebesar USD28 juta. Angka itu ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan ganti rugi immateriil senilai Rp50 miliar. Perkara ini diperkirakan berlanjut ke tahap banding.







