Friday, July 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 April 2026
in Nasional
MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

Metapos.id, Jakarta – PT MNC Group melalui PT MNC Asia Holding Tbk memastikan akan mengajukan banding. Keputusan itu diambil usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibacakan.

Majelis hakim menghukum perusahaan membayar ganti rugi Rp531,5 miliar. Gugatan tersebut diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Jusuf Hamka.

BACA JUGA

Prabowo Instruksikan Pengawasan Vape Diperketat, Pelarangan Total Jadi Opsi

PPATK: Perputaran Dana Judi Online Menyusut setelah Tujuh Tahun Terus Meningkat

Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, menyatakan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, perusahaan menilai eksekusi belum dapat dilakukan.

Chris menambahkan, MNC masih memiliki sejumlah upaya hukum lanjutan. Jalur itu meliputi banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Pihak MNC juga memandang ada beberapa kejanggalan dalam putusan tersebut. Mereka menyoroti posisi PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD.

Namun, pihak Unibank tidak ikut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. Sementara itu, pihak lain justru dibebani kewajiban pembayaran.

Di sisi lain, MNC menyinggung restitusi pajak yang diterima CMNP pada 2013. Mereka menilai hal tersebut layak menjadi bahan pertimbangan.

MNC turut mempertanyakan siaran pers pengadilan. Sebab, perusahaan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan saat informasi itu diumumkan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, keduanya diwajibkan membayar ganti rugi.

Hakim menetapkan ganti rugi materiil sebesar USD28 juta. Angka itu ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan ganti rugi immateriil senilai Rp50 miliar. Perkara ini diperkirakan berlanjut ke tahap banding.

Tags: 5 miliar.bandingChris TaufikJusuf HamkaMetapos.idMNCPN jakpusRp531
Previous Post

Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka

Next Post

Indonesia Siap Tampil di Thomas & Uber Cup 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Related Posts

Prabowo Instruksikan Pengawasan Vape Diperketat, Pelarangan Total Jadi Opsi
Nasional

Prabowo Instruksikan Pengawasan Vape Diperketat, Pelarangan Total Jadi Opsi

24 July 2026
PPATK: Perputaran Dana Judi Online Menyusut setelah Tujuh Tahun Terus Meningkat
Nasional

PPATK: Perputaran Dana Judi Online Menyusut setelah Tujuh Tahun Terus Meningkat

24 July 2026
Polisi Selidiki Dugaan Satpam Diminta Bersujud usai Insiden dengan Sopir Alphard
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan Satpam Diminta Bersujud usai Insiden dengan Sopir Alphard

24 July 2026
Prabowo: Bumi dan Kekayaan Alam Indonesia Milik Rakyat, Bukan Segelintir Kelompok
Nasional

Prabowo: Bumi dan Kekayaan Alam Indonesia Milik Rakyat, Bukan Segelintir Kelompok

24 July 2026
MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen
Nasional

MK: Sisa Kuota Internet Bernilai Ekonomi, Negara Wajib Lindungi Hak Konsumen

23 July 2026
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan
Nasional

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Demi Fokus Pulihkan Kesehatan

23 July 2026
Next Post
Indonesia Siap Tampil di Thomas & Uber Cup 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Indonesia Siap Tampil di Thomas & Uber Cup 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini