Friday, April 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 April 2026
in Nasional
MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

Metapos.id, Jakarta – PT MNC Group melalui PT MNC Asia Holding Tbk memastikan akan mengajukan banding. Keputusan itu diambil usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibacakan.

Majelis hakim menghukum perusahaan membayar ganti rugi Rp531,5 miliar. Gugatan tersebut diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Jusuf Hamka.

BACA JUGA

Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba, Fokus Jaga Kondisi Fisik

Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka

Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, menyatakan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, perusahaan menilai eksekusi belum dapat dilakukan.

Chris menambahkan, MNC masih memiliki sejumlah upaya hukum lanjutan. Jalur itu meliputi banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Pihak MNC juga memandang ada beberapa kejanggalan dalam putusan tersebut. Mereka menyoroti posisi PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD.

Namun, pihak Unibank tidak ikut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. Sementara itu, pihak lain justru dibebani kewajiban pembayaran.

Di sisi lain, MNC menyinggung restitusi pajak yang diterima CMNP pada 2013. Mereka menilai hal tersebut layak menjadi bahan pertimbangan.

MNC turut mempertanyakan siaran pers pengadilan. Sebab, perusahaan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan saat informasi itu diumumkan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, keduanya diwajibkan membayar ganti rugi.

Hakim menetapkan ganti rugi materiil sebesar USD28 juta. Angka itu ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan ganti rugi immateriil senilai Rp50 miliar. Perkara ini diperkirakan berlanjut ke tahap banding.

Tags: 5 miliar.bandingChris TaufikJusuf HamkaMetapos.idMNCPN jakpusRp531
Previous Post

Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka

Next Post

Indonesia Siap Tampil di Thomas & Uber Cup 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Related Posts

GPT-5.5 Resmi Dirilis, OpenAI Kian Dekati Visi Super App
Nasional

Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba, Fokus Jaga Kondisi Fisik

24 April 2026
Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka
Nasional

Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka

24 April 2026
AISMOLI Dorong Kepastian Kebijakan EV untuk Ketahanan Energi Nasional
Nasional

AISMOLI Dorong Kepastian Kebijakan EV untuk Ketahanan Energi Nasional

24 April 2026
Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama
Nasional

Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

23 April 2026
UTBK 2026 Diwarnai Kecurangan, Puan Maharani Minta Pengawasan Diperketat
Nasional

UTBK 2026 Diwarnai Kecurangan, Puan Maharani Minta Pengawasan Diperketat

23 April 2026
Fenomena Gerhana Bintang 26 April 2026 Bisa Dilihat di Indonesia
Nasional

Fenomena Gerhana Bintang 26 April 2026 Bisa Dilihat di Indonesia

23 April 2026
Next Post
Indonesia Siap Tampil di Thomas & Uber Cup 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Indonesia Siap Tampil di Thomas & Uber Cup 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini