Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengevaluasi serta memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik atau vape di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan vape sebagai media penggunaan narkotika.
Arahan itu disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat membacakan sambutan Presiden dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026).
Prabowo meminta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyusun aturan yang lebih ketat mengenai tata kelola vape.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan pengawasan berlapis terhadap jalur impor dan distribusi rokok elektronik agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana masuknya narkotika jenis baru.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah pelarangan total terhadap vape apabila hasil kajian menunjukkan produk tersebut lebih banyak menimbulkan risiko dan terus disalahgunakan untuk tindak kejahatan narkotika.
Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Karena itu, upaya pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sektor swasta, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen bangsa.







