Metapos, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali membahas RUU Perampasan Aset pada Senin (20/4/2026). DPR mengundang sejumlah pakar ke rapat di Senayan, Jakarta.
Salah satu ahli yang hadir adalah Profesor Harkristuti Harkriswono. Ia menegaskan aturan itu tidak boleh digunakan sembarangan. Karena itu, negara harus menerapkannya dengan ketat.
Menurut Harkristuti, aparat dapat memakai aturan tersebut dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat tersangka meninggal dunia ketika proses hukum berjalan. Selain itu, aturan ini berlaku jika tersangka kabur atau tidak diketahui keberadaannya.
Ia juga menyebut sakit permanen dapat menjadi alasan penerapan aturan itu. Dalam kondisi tersebut, proses pidana sulit berjalan normal. Namun, negara tetap bisa mengejar aset hasil tindak kejahatan.
Selain itu, aturan ini dapat diterapkan kepada terdakwa yang diputus lepas dari tuntutan hukum. Mekanisme itu juga bisa dipakai jika perkara pidana gagal masuk persidangan karena alasan tertentu.
Harkristuti menambahkan, aset yang baru ditemukan setelah putusan tetap juga masih dapat dirampas. Karena itu, negara tetap punya ruang menindak hasil kejahatan.
Meski begitu, ia meminta semua pihak berhati-hati. Sebab, standar pembuktian dalam mekanisme ini lebih rendah dari perkara pidana biasa. Bahkan, dalam kondisi tertentu, proses bisa berjalan tanpa putusan pidana lebih dulu.
Karena itu, DPR diminta menyusun aturan yang jelas. Tujuannya agar penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan di masa depan.







