Monday, April 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 April 2026
in Nasional
Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Metapos, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali membahas RUU Perampasan Aset pada Senin (20/4/2026). DPR mengundang sejumlah pakar ke rapat di Senayan, Jakarta.

Salah satu ahli yang hadir adalah Profesor Harkristuti Harkriswono. Ia menegaskan aturan itu tidak boleh digunakan sembarangan. Karena itu, negara harus menerapkannya dengan ketat.

BACA JUGA

Sorotan DPRD Meningkat, Retret Magelang Dinilai Jadi Momentum Perbaikan

DKI Evaluasi Metode Pengendalian Ikan Sapu-Sapu Usai Kritik MUI

Menurut Harkristuti, aparat dapat memakai aturan tersebut dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat tersangka meninggal dunia ketika proses hukum berjalan. Selain itu, aturan ini berlaku jika tersangka kabur atau tidak diketahui keberadaannya.

Ia juga menyebut sakit permanen dapat menjadi alasan penerapan aturan itu. Dalam kondisi tersebut, proses pidana sulit berjalan normal. Namun, negara tetap bisa mengejar aset hasil tindak kejahatan.

Selain itu, aturan ini dapat diterapkan kepada terdakwa yang diputus lepas dari tuntutan hukum. Mekanisme itu juga bisa dipakai jika perkara pidana gagal masuk persidangan karena alasan tertentu.

Harkristuti menambahkan, aset yang baru ditemukan setelah putusan tetap juga masih dapat dirampas. Karena itu, negara tetap punya ruang menindak hasil kejahatan.

Meski begitu, ia meminta semua pihak berhati-hati. Sebab, standar pembuktian dalam mekanisme ini lebih rendah dari perkara pidana biasa. Bahkan, dalam kondisi tertentu, proses bisa berjalan tanpa putusan pidana lebih dulu.

Karena itu, DPR diminta menyusun aturan yang jelas. Tujuannya agar penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan di masa depan.

Tags: Harkristuti HarkriswonoKomisi III DPR RIMetapos.idPakarperampasan tanah
Previous Post

Viral Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Keluarga Idol Kpop, Nama Jisoo Terseret

Next Post

BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

Related Posts

Sorotan DPRD Meningkat, Retret Magelang Dinilai Jadi Momentum Perbaikan
Nasional

Sorotan DPRD Meningkat, Retret Magelang Dinilai Jadi Momentum Perbaikan

20 April 2026
DKI Evaluasi Metode Pengendalian Ikan Sapu-Sapu Usai Kritik MUI
Nasional

DKI Evaluasi Metode Pengendalian Ikan Sapu-Sapu Usai Kritik MUI

20 April 2026
Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi
Nasional

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

18 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 April 2026
Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia
Nasional

Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia

17 April 2026
Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya
Nasional

Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya

17 April 2026
Next Post
BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini