Wednesday, October 21, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 April 2026
in Nasional
Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Metapos, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali membahas RUU Perampasan Aset pada Senin (20/4/2026). DPR mengundang sejumlah pakar ke rapat di Senayan, Jakarta.

Salah satu ahli yang hadir adalah Profesor Harkristuti Harkriswono. Ia menegaskan aturan itu tidak boleh digunakan sembarangan. Karena itu, negara harus menerapkannya dengan ketat.

BACA JUGA

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

Menurut Harkristuti, aparat dapat memakai aturan tersebut dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat tersangka meninggal dunia ketika proses hukum berjalan. Selain itu, aturan ini berlaku jika tersangka kabur atau tidak diketahui keberadaannya.

Ia juga menyebut sakit permanen dapat menjadi alasan penerapan aturan itu. Dalam kondisi tersebut, proses pidana sulit berjalan normal. Namun, negara tetap bisa mengejar aset hasil tindak kejahatan.

Selain itu, aturan ini dapat diterapkan kepada terdakwa yang diputus lepas dari tuntutan hukum. Mekanisme itu juga bisa dipakai jika perkara pidana gagal masuk persidangan karena alasan tertentu.

Harkristuti menambahkan, aset yang baru ditemukan setelah putusan tetap juga masih dapat dirampas. Karena itu, negara tetap punya ruang menindak hasil kejahatan.

Meski begitu, ia meminta semua pihak berhati-hati. Sebab, standar pembuktian dalam mekanisme ini lebih rendah dari perkara pidana biasa. Bahkan, dalam kondisi tertentu, proses bisa berjalan tanpa putusan pidana lebih dulu.

Karena itu, DPR diminta menyusun aturan yang jelas. Tujuannya agar penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan di masa depan.

Tags: Harkristuti HarkriswonoKomisi III DPR RIMetapos.idPakarperampasan tanah
Previous Post

Viral Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Keluarga Idol Kpop, Nama Jisoo Terseret

Next Post

BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

Related Posts

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi
Nasional

Luhut Usul Kerugian Negara Dipisahkan dari Tindak Pidana Korupsi

21 October 2026
Pengendara motor antre mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina COCO, Jakarta, Minggu (3/1). Rilis Pertamina bahwa mulai 5 Januari nanti, harga Pertalite akan diturunkan dari saat ini Rp 8.200 per liter menjadi Rp 7.930 per liter. Sementara harga Pertamax turun dari Rp 8.650 per liter menjadi Rp 8.450 per liter. Penurunan harga ini, selain lantaran melemahnya harga minyak mentah, juga mengikuti rencama pemerintah memangkas harga BBM jenis premium dan solar.
Nasional

Cadangan Pertalite Nasional Tersedia untuk 16-20 Hari

20 October 2026
Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri
Nasional

Imigrasi Beberkan Rute Perjalanan Nusron Wahid ke Luar Negeri

20 October 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.
Nasional

Karhutla Hanguskan Lahan di Sulteng hingga Bangka Belitung

20 October 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.
Nasional

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Didalami Penyidik

20 October 2026
Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji
Nasional

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Pengumpulan Fee Haji

20 October 2026
Next Post
BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini