Wednesday, July 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 April 2026
in Nasional
Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Metapos, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali membahas RUU Perampasan Aset pada Senin (20/4/2026). DPR mengundang sejumlah pakar ke rapat di Senayan, Jakarta.

Salah satu ahli yang hadir adalah Profesor Harkristuti Harkriswono. Ia menegaskan aturan itu tidak boleh digunakan sembarangan. Karena itu, negara harus menerapkannya dengan ketat.

BACA JUGA

Gempa Dangkal Magnitudo 5,5 Guncang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung

Menurut Harkristuti, aparat dapat memakai aturan tersebut dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat tersangka meninggal dunia ketika proses hukum berjalan. Selain itu, aturan ini berlaku jika tersangka kabur atau tidak diketahui keberadaannya.

Ia juga menyebut sakit permanen dapat menjadi alasan penerapan aturan itu. Dalam kondisi tersebut, proses pidana sulit berjalan normal. Namun, negara tetap bisa mengejar aset hasil tindak kejahatan.

Selain itu, aturan ini dapat diterapkan kepada terdakwa yang diputus lepas dari tuntutan hukum. Mekanisme itu juga bisa dipakai jika perkara pidana gagal masuk persidangan karena alasan tertentu.

Harkristuti menambahkan, aset yang baru ditemukan setelah putusan tetap juga masih dapat dirampas. Karena itu, negara tetap punya ruang menindak hasil kejahatan.

Meski begitu, ia meminta semua pihak berhati-hati. Sebab, standar pembuktian dalam mekanisme ini lebih rendah dari perkara pidana biasa. Bahkan, dalam kondisi tertentu, proses bisa berjalan tanpa putusan pidana lebih dulu.

Karena itu, DPR diminta menyusun aturan yang jelas. Tujuannya agar penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan di masa depan.

Tags: Harkristuti HarkriswonoKomisi III DPR RIMetapos.idPakarperampasan tanah
Previous Post

Viral Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Keluarga Idol Kpop, Nama Jisoo Terseret

Next Post

BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

Related Posts

Gempa Dangkal Magnitudo 5,5 Guncang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Nasional

Gempa Dangkal Magnitudo 5,5 Guncang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

22 July 2026
Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung
Nasional

Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung

22 July 2026
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Mundur dari Jabatan Kepala BGN
Nasional

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Mundur dari Jabatan Kepala BGN

22 July 2026
Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle
Nasional

Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle

22 July 2026
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

22 July 2026
Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?
Nasional

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?

21 July 2026
Next Post
BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini