Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 April 2026
in Nasional
Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Metapos, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali membahas RUU Perampasan Aset pada Senin (20/4/2026). DPR mengundang sejumlah pakar ke rapat di Senayan, Jakarta.

Salah satu ahli yang hadir adalah Profesor Harkristuti Harkriswono. Ia menegaskan aturan itu tidak boleh digunakan sembarangan. Karena itu, negara harus menerapkannya dengan ketat.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Menurut Harkristuti, aparat dapat memakai aturan tersebut dalam kondisi tertentu. Misalnya, saat tersangka meninggal dunia ketika proses hukum berjalan. Selain itu, aturan ini berlaku jika tersangka kabur atau tidak diketahui keberadaannya.

Ia juga menyebut sakit permanen dapat menjadi alasan penerapan aturan itu. Dalam kondisi tersebut, proses pidana sulit berjalan normal. Namun, negara tetap bisa mengejar aset hasil tindak kejahatan.

Selain itu, aturan ini dapat diterapkan kepada terdakwa yang diputus lepas dari tuntutan hukum. Mekanisme itu juga bisa dipakai jika perkara pidana gagal masuk persidangan karena alasan tertentu.

Harkristuti menambahkan, aset yang baru ditemukan setelah putusan tetap juga masih dapat dirampas. Karena itu, negara tetap punya ruang menindak hasil kejahatan.

Meski begitu, ia meminta semua pihak berhati-hati. Sebab, standar pembuktian dalam mekanisme ini lebih rendah dari perkara pidana biasa. Bahkan, dalam kondisi tertentu, proses bisa berjalan tanpa putusan pidana lebih dulu.

Karena itu, DPR diminta menyusun aturan yang jelas. Tujuannya agar penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan di masa depan.

Tags: Harkristuti HarkriswonoKomisi III DPR RIMetapos.idPakarperampasan tanah
Previous Post

Viral Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Keluarga Idol Kpop, Nama Jisoo Terseret

Next Post

BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

BTN Perluas Layanan Beyond Mortgage, Gandeng RSPON Hadirkan Sinergi Finansial dan Kesehatan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini