Metapos.id, Jakarta – Komisi X DPR menjadikan peningkatan kesejahteraan guru sebagai prioritas dalam pembahasan revisi RUU Sisdiknas 2026.
Di sisi lain, DPR juga ingin memastikan regulasi tersebut mampu mengatasi berbagai persoalan pendidikan nasional.
Anggota Komisi X, Bonnie Triyana, menyatakan proses penyusunan revisi undang-undang masih terus berjalan. Ia menegaskan kesejahteraan guru berperan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Menurutnya, seluruh fraksi di DPR memiliki komitmen yang sama terkait hal ini. Mereka sepakat bahwa guru harus memperoleh penghasilan yang layak.
Oleh karena itu, DPR tidak lagi mendorong penggunaan standar upah minimum bagi guru. Namun demikian, peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengajaran.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memaparkan arah kebijakan dalam revisi tersebut. Ia menyebut aturan baru akan kembali mengatur soal gaji dan tunjangan guru.
Sebelumnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Meski begitu, DPR kini ingin memperkuat serta memperjelas aturan tersebut.
Dalam rancangan terbaru, pemerintah akan mengatur struktur penghasilan guru secara lebih rinci. Komponen gaji meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta tambahan lainnya.
Selain itu, tambahan penghasilan mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. Bahkan, pemerintah juga merancang manfaat tambahan seperti beasiswa dan asuransi pendidikan.
Di sisi lain, tunjangan profesi direncanakan minimal setara satu kali gaji pokok. Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah tertentu.
Dengan demikian, DPR berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru. Pada akhirnya, mutu pendidikan nasional juga diharapkan ikut meningkat.














