Sunday, May 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

DPR Sepakat Perbaiki Kesejahteraan Guru Lewat RUU Sisdiknas 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 April 2026
in Nasional
DPR Sepakat Perbaiki Kesejahteraan Guru Lewat RUU Sisdiknas 2026

Metapos.id, Jakarta – Komisi X DPR menjadikan peningkatan kesejahteraan guru sebagai prioritas dalam pembahasan revisi RUU Sisdiknas 2026.

Di sisi lain, DPR juga ingin memastikan regulasi tersebut mampu mengatasi berbagai persoalan pendidikan nasional.

BACA JUGA

Purbaya Kurangi Anggaran MBG Rp 67 Triliun, Ini Penjelasan BGN

Bareskrim Dalami Penyebab Pemadaman Listrik di Sumatera, Fokus Pemeriksaan di Jambi

Anggota Komisi X, Bonnie Triyana, menyatakan proses penyusunan revisi undang-undang masih terus berjalan. Ia menegaskan kesejahteraan guru berperan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Menurutnya, seluruh fraksi di DPR memiliki komitmen yang sama terkait hal ini. Mereka sepakat bahwa guru harus memperoleh penghasilan yang layak.

Oleh karena itu, DPR tidak lagi mendorong penggunaan standar upah minimum bagi guru. Namun demikian, peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengajaran.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memaparkan arah kebijakan dalam revisi tersebut. Ia menyebut aturan baru akan kembali mengatur soal gaji dan tunjangan guru.

Sebelumnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Meski begitu, DPR kini ingin memperkuat serta memperjelas aturan tersebut.

Dalam rancangan terbaru, pemerintah akan mengatur struktur penghasilan guru secara lebih rinci. Komponen gaji meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta tambahan lainnya.

Selain itu, tambahan penghasilan mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. Bahkan, pemerintah juga merancang manfaat tambahan seperti beasiswa dan asuransi pendidikan.

Di sisi lain, tunjangan profesi direncanakan minimal setara satu kali gaji pokok. Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah tertentu.

Dengan demikian, DPR berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru. Pada akhirnya, mutu pendidikan nasional juga diharapkan ikut meningkat.

Tags: GuruHetifah SjaifudianKesejahteraanKomisi x DPR RIMetapos.idmutu pendidikan.RUU Sisdiknas 2026
Previous Post

Cara Cek Bansos Online 2026, Mudah Lewat Website dan Aplikasi

Next Post

DPR Dorong Aturan Baru LPG 3 Kg, Masyarakat Kena Dampaknya?

Related Posts

Purbaya Kurangi Anggaran MBG Rp 67 Triliun, Ini Penjelasan BGN
Nasional

Purbaya Kurangi Anggaran MBG Rp 67 Triliun, Ini Penjelasan BGN

24 May 2026
Bareskrim Dalami Penyebab Pemadaman Listrik di Sumatera, Fokus Pemeriksaan di Jambi
Nasional

Bareskrim Dalami Penyebab Pemadaman Listrik di Sumatera, Fokus Pemeriksaan di Jambi

24 May 2026
Dominasi Persib Musim 2025/2026 Berlanjut di Penghargaan Individu
Lifestyle & Health

Puasa Tarwiyah dan Arafah: Pengertian, Niat, serta Keutamaannya

24 May 2026
Polisi Selidiki Peluru yang Tembus Rumah Warga di Ciracas, Hasil Uji Balistik Ditunggu
Nasional

Polisi Selidiki Peluru yang Tembus Rumah Warga di Ciracas, Hasil Uji Balistik Ditunggu

23 May 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Prof Cecep Darmawan: MBG Program Bagus Jika Dikelola Transparan

23 May 2026
Sumatera Kembali Gelap, Warga Pertanyakan Keandalan Layanan Listrik
Nasional

Sumatera Kembali Gelap, Warga Pertanyakan Keandalan Layanan Listrik

22 May 2026
Next Post
DPR Dorong Aturan Baru LPG 3 Kg, Masyarakat Kena Dampaknya?

DPR Dorong Aturan Baru LPG 3 Kg, Masyarakat Kena Dampaknya?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini