Saturday, August 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DPR Sepakat Perbaiki Kesejahteraan Guru Lewat RUU Sisdiknas 2026

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 April 2026
in Nasional
DPR Sepakat Perbaiki Kesejahteraan Guru Lewat RUU Sisdiknas 2026

Metapos.id, Jakarta – Komisi X DPR menjadikan peningkatan kesejahteraan guru sebagai prioritas dalam pembahasan revisi RUU Sisdiknas 2026.

Di sisi lain, DPR juga ingin memastikan regulasi tersebut mampu mengatasi berbagai persoalan pendidikan nasional.

BACA JUGA

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

Anggota Komisi X, Bonnie Triyana, menyatakan proses penyusunan revisi undang-undang masih terus berjalan. Ia menegaskan kesejahteraan guru berperan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Menurutnya, seluruh fraksi di DPR memiliki komitmen yang sama terkait hal ini. Mereka sepakat bahwa guru harus memperoleh penghasilan yang layak.

Oleh karena itu, DPR tidak lagi mendorong penggunaan standar upah minimum bagi guru. Namun demikian, peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengajaran.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memaparkan arah kebijakan dalam revisi tersebut. Ia menyebut aturan baru akan kembali mengatur soal gaji dan tunjangan guru.

Sebelumnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Meski begitu, DPR kini ingin memperkuat serta memperjelas aturan tersebut.

Dalam rancangan terbaru, pemerintah akan mengatur struktur penghasilan guru secara lebih rinci. Komponen gaji meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta tambahan lainnya.

Selain itu, tambahan penghasilan mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. Bahkan, pemerintah juga merancang manfaat tambahan seperti beasiswa dan asuransi pendidikan.

Di sisi lain, tunjangan profesi direncanakan minimal setara satu kali gaji pokok. Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah tertentu.

Dengan demikian, DPR berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru. Pada akhirnya, mutu pendidikan nasional juga diharapkan ikut meningkat.

Tags: GuruHetifah SjaifudianKesejahteraanKomisi x DPR RIMetapos.idmutu pendidikan.RUU Sisdiknas 2026
Previous Post

Cara Cek Bansos Online 2026, Mudah Lewat Website dan Aplikasi

Next Post

DPR Dorong Aturan Baru LPG 3 Kg, Masyarakat Kena Dampaknya?

Related Posts

Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Foto/Kemenhut)
Nasional

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

21 August 2026
OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik
Nasional

OC Kaligis Buka Suara soal Dapur SPPG Nanik

21 August 2026
Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap
Nasional

Dugaan Febrie Terima Uang dan Emas Batangan Terungkap

21 August 2026
BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026
Nasional

BMKG Beri Kabar Terbaru soal Musim Hujan 2026

20 August 2026
BNN menyita 2,6 ton liquid methamphetamine dari kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Bengkalis, Riau.
Nasional

Sabu Cair 2,6 Ton Disita BNN

20 August 2026
kabut asap, karhutla Kalimantan, Malaysia, Sarawak, sekolah ditutup, kualitas udara
Nasional

kabut asap, karhutla Kalimantan, Malaysia, Sarawak, sekolah ditutup, kualitas udara

20 August 2026
Next Post
DPR Dorong Aturan Baru LPG 3 Kg, Masyarakat Kena Dampaknya?

DPR Dorong Aturan Baru LPG 3 Kg, Masyarakat Kena Dampaknya?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini