Friday, September 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
26 March 2026
in Nasional
Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lebih dari 96 ribu penyelenggara negara hingga kini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025. KPK menetapkan batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa per 11 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan baru berada di angka 67,98 persen dari total 431.468 wajib lapor. Hal ini menunjukkan masih banyak pejabat yang belum menunaikan kewajibannya.

BACA JUGA

Kepemimpinan Baru BGN Buka Peluang MBG Perkuat Ekonomi Lokal

Penutupan SPPG Jadi Langkah Korektif, BGN Perkuat Pengawasan MBG

KPK menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Kewajiban tersebut berlaku sejak sebelum menjabat, selama menjabat, hingga setelah masa jabatan berakhir.

Lembaga antirasuah itu berharap tingkat kepatuhan terus meningkat menjelang tenggat waktu. Pasalnya, LHKPN menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Setiap laporan yang masuk akan diperiksa melalui verifikasi administratif. Jika dinyatakan lengkap, laporan akan diumumkan kepada publik. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, pelapor wajib melakukan perbaikan dalam waktu maksimal 14 hari sejak pemberitahuan.

KPK juga menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN mencerminkan tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tags: 31 Maret 2026Batas akhirBudi PrasetyoKewajibanKPKLHKPNMenetapkanMetapos.idPejabat
Previous Post

Film Horor “Aku Harus Mati” Angkat Fenomena Pinjol dan Perjanjian Iblis, Tayang 2 April 2026

Next Post

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banten, 71 Kg Sabu Diamankan

Related Posts

Kepemimpinan Baru BGN Buka Peluang MBG Perkuat Ekonomi Lokal
Nasional

Kepemimpinan Baru BGN Buka Peluang MBG Perkuat Ekonomi Lokal

24 September 2026
Penutupan SPPG Jadi Langkah Korektif, BGN Perkuat Pengawasan MBG
Nasional

Penutupan SPPG Jadi Langkah Korektif, BGN Perkuat Pengawasan MBG

24 September 2026
Ahli Gizi: Menu Lokal Perkuat MBG dan Lebih Diterima Anak
Nasional

Ahli Gizi: Menu Lokal Perkuat MBG dan Lebih Diterima Anak

24 September 2026
Akademisi: MBG Bisa Jadi Pelajaran Kewarganegaraan di Sekolah
Nasional

Akademisi: MBG Bisa Jadi Pelajaran Kewarganegaraan di Sekolah

24 September 2026
Perkuat Keamanan MBG, SPPG Wajib Terapkan Satu Ompreng Satu Label
Nasional

Perkuat Keamanan MBG, SPPG Wajib Terapkan Satu Ompreng Satu Label

24 September 2026
Komisi II DPR: Ombudsman Berwenang Sidak Lapas Cibinong
Nasional

Komisi II DPR: Ombudsman Berwenang Sidak Lapas Cibinong

24 September 2026
Next Post
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banten, 71 Kg Sabu Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Banten, 71 Kg Sabu Diamankan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini